Hukrim
Beranda / Hukrim / KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Dok.Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta

DEPOK — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Selasa (10/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PN Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Hari ini, Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” ujar Budi dalam keterangan kepada wartawan.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen-dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang asing.

Baca Juga  Tertangkap Basah! Pria di Rohil Kedapatan Menjual Belangkas Secara Ilegal

KPK mencatat, uang tunai yang diamankan mencapai USD 50 ribu.
“Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara ini serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” kata Budi.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Namun, ia belum merinci lokasi pasti ditemukannya uang tersebut.
Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.

KPK menegaskan, temuan dalam penggeledahan ini akan dikaji secara mendalam guna melengkapi alat bukti yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

“Penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan alat bukti yang diperoleh dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” ujar Budi.

Baca Juga  A2 PKH Siap Rebut Kembali Hutan Lindung di Wilayah Tanah Putih dari Pengusaha Nakal, LAM Akan Dilibatkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai perusahaan tersebut.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan aliran dana dalam perkara ini. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang melibatkan aparat peradilan dan pihak swasta.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *