Hukrim
Beranda / Hukrim / Tega Bubuhkan Racun Tikus ke Minuman Anak Tirinya , Seseorang IRT di Gelandang ke Polsek Pujud

Tega Bubuhkan Racun Tikus ke Minuman Anak Tirinya , Seseorang IRT di Gelandang ke Polsek Pujud

Rohil, Derap1News – Penyidik Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil melakukan penahanan terhadap  seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) Inisial RW alias Wanti ( 36) alamat Sei Daun Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Rabu 8 Mei 2024 Pukul 10.30 WIB.

Penahanan itu dilakukan setelah digelandang sekaligus dilaporkan seorang laki-laki bernama Masmin (45) alamat Dusun Siluang III Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil . Atas ulahnya membubuhkan racun tikus ke minuman dan memberikan minuman tersebut kepada anak tirinya bernama Baihaki alias Ibai (11) yang tidak lain adalah ponakan Masmin. Minggu 5 Mei 2024 Pukul 12.00 WIB.

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH,SIK, MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, STrk. MM, membenarkan adanya  pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur dan atau Percobaan pembunuhan oleh Polsek Pujud .

Baca Juga  Janggal ! JPU Tuntut Residivis Narkoba Eks Polisi lebih Ringan dari Rekannya

Telah diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau percobaan pembunuhan, kejadiannya saat itu saudara pelapor sedang bekerja dan pelapor ditelpon oleh istri pelapor dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang.

Selanjutnya pelapor pun pulang ke rumah, dan pelapor langsung bertanya kepada istrinya kenapa korban tersebut, selanjutnya istri korban menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum Golda Coffe yang diberi ibu tiri nya (terlapor) atas nama RW alias Wanti,  kemudian pelapor pun langsung membawa korban  ke rumah sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.

Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

Dan atas kejadian tersebut pelapor selaku paman korban dan juga orang tua korban beserta keluarga datang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, dengan membawa tersangka  RW alias Wanti.

Baca Juga  Sebar Ujaran Kebencian dan Penghinaan, Muhajirin Dilaporkan Ke Polda Riau

Dan dari hasil interograsi dari pelaku, bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur dan atau Percobaan Pembunuhan terhadap anak tirinya dengan cara memberi minuman kemasan merek Golda Coffe yang telah dimasukkan atau dicampur pelaku dengan racun tikus (timex) sebanyak 2 bungkus, Atas pengakuan tersebut kepada saudari terlapor dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,
” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Serta menyita Barang Bukti berupa 1 botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffe yang diduga dicampur dengan racun tikus (timex) terhadap pelaku disangkakan Pasal 80 Jo Pasal 76C  UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana,” imbuhnya.

Baca Juga  INPEST: Kami Percaya KEJAGUNG dan KPK Segera Tuntaskan Kasus PI 488 M dan DBH Sawit 39 M di Rokan Hilir

Sumber : Plh Kasi Humas Polres Rohil

Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *