Hukrim
Beranda / Hukrim / JPU Tuntut 9 Tahun, Hakim PN Rohil Pangkas Hukuman Sujarno Jadi 7 Tahun dalam Kasus 33,12 Gram Sabu

JPU Tuntut 9 Tahun, Hakim PN Rohil Pangkas Hukuman Sujarno Jadi 7 Tahun dalam Kasus 33,12 Gram Sabu

Foto ilustrasi Palu hakim

ROKAN HILIR,Derap1News – Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa mewarnai perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Sujarno alias Jarno, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 33,12 gram, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lani Regina Yulanda sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut memangkas hukuman penjara selama dua tahun dan mengurangi denda sebesar Rp400 juta dari tuntutan jaksa. Perbedaan ini menjadi sorotan dalam perkara yang menyeret narkotika Golongan I dengan berat bersih lebih dari 33 gram, disertai barang bukti timbangan digital, buku catatan penjualan sabu, alat isap, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp10 juta.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan Sujarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjual narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Nadia Septianie, S.H., dengan hakim anggota Tia Rusmaya, S.H., M.H., dan Ari Wibowo, S.H., M.H.

Baca Juga  Polres Jakbar Ungkap Sindikat Judi Online Internasional asal Kamboja di Cengkareng Jakarta Barat

Perbedaan antara tuntutan dan vonis menjadi bagian penting yang patut dicermati publik. Jaksa meminta sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan majelis hakim menjatuhkan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Bocah 4 Tahun Diduga Dicabuli Pria 56 Tahun di Rohil, Korban Disebut Diancam Pisau

Namun, tanpa penjelasan mengenai pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam putusan lengkap, belum dapat disimpulkan apa alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dalam perkara pidana, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan yang dituangkan dalam putusan. Karena itu, penilaian terhadap proporsionalitas vonis perlu merujuk pada pertimbangan hukum majelis hakim, bukan semata-mata membandingkan angka tuntutan dengan hukuman yang dijatuhkan.

Meski demikian, selisih dua tahun penjara dan Rp400 juta denda tersebut layak menjadi perhatian, terutama karena perkara ini berkaitan dengan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat.

Sabu 33,12 gram, timbangan digital, dan uang Rp10 juta

Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula ketika Sujarno disebut memesan sabu sebanyak 25 gram dari seorang bernama Riki, yang hingga proses perkara sebagaimana diuraikan dalam dakwaan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Sabu tersebut, menurut dakwaan, diterima pada Januari 2026 dengan kesepakatan pembayaran setelah barang habis terjual. Terdakwa kemudian disebut membagi sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual dengan harga Rp100 ribu, Rp150 ribu, dan Rp200 ribu. Jaksa juga menguraikan keuntungan yang disebut diperoleh terdakwa sekitar Rp350 ribu per gram.

Baca Juga  Residivis Kasus Narkoba, Ervan alias Upan Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Rohil

Kasus ini terungkap pada 10 April 2026 di sebuah pondok di kawasan Jalan Lintas Riau–Sumut KM 14, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan uraian dakwaan, personel TNI yang sedang melakukan pemantauan wilayah melihat keberadaan terdakwa di pondok tersebut. Saat pengamanan dilakukan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 33,12 gram, timbangan digital, buku catatan hasil penjualan sabu, alat isap, kaca pireks, telepon genggam, serta uang tunai Rp10 juta.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika Golongan I.

Uang Rp10 juta dirampas untuk negara

Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim menetapkan sabu, tas, timbangan digital, buku catatan penjualan, alat isap, kaca pireks, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Rp21,9 Juta Dana BOS SD Advent Bangko Kiri Dipertanyakan, Pengembangan Perpustakaan Minta Diaudit

Sementara itu, uang tunai Rp10 juta ditetapkan dirampas untuk negara. Sujarno juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Denda Rp600 juta harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan penjara selama 150 hari.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sujarno didampingi penasihat hukum Fitriani, S.H., dan rekan-rekannya. Hingga informasi putusan yang tersedia, belum diketahui apakah terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut atau akan menempuh upaya hukum.

Kini, selain pelaksanaan putusan terhadap Sujarno, keberadaan Riki yang disebut dalam dakwaan sebagai pemasok sabu juga menjadi perhatian dalam upaya mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *