Hukrim
Beranda / Hukrim / Bocah 4 Tahun Diduga Dicabuli Pria 56 Tahun di Rohil, Korban Disebut Diancam Pisau

Bocah 4 Tahun Diduga Dicabuli Pria 56 Tahun di Rohil, Korban Disebut Diancam Pisau

Tersangka saat diamankan di Polsek Kubu.

ROKAN HILIR,Derap1News – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, mengamankan seorang pria berinisial AZ (56), warga setempat, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam laporan tersebut, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.

AZ diamankan polisi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Rantau Panjang Kiri, setelah petugas melakukan penelusuran terhadap keberadaannya yang disebut berpindah-pindah lokasi.

Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berinisial SA pergi bermain ke rumah tetangganya. Sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban, MA, melihat seorang pria yang dikenal warga dengan nama A alias ER berada di rumah tersebut. Merasa curiga, MA kemudian meminta kerabatnya menjemput korban untuk pulang.

Baca Juga  Mendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Atasi Krisis Perumahan Rakyat di Papua

Setibanya di rumah, korban menceritakan kepada ibunya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Berdasarkan keterangan dalam laporan, pria tersebut diduga mencium wajah dan bibir korban, membuka celananya, serta meraba bagian intim korban.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengacungkan pisau ke arah leher korban sembari memerintahkannya agar diam dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Mendapatkan pengakuan anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kubu untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kapolsek Kubu selanjutnya memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi, S.H., menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada Selasa dini hari.

Baca Juga  "Gundul Kepala Demi Kelapa”  Teguran Puitis yang Menggugah Kesadaran Lingkungan

Setelah diamankan, AZ dibawa ke Polsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau dan pakaian yang disebut dikenakan terduga pelaku saat kejadian. Sementara itu, hasil tes urine terhadap AZ dinyatakan negatif narkotika.

Dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana terkait perlindungan anak. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman hukuman yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara. Penerapan pasal dan ketentuan pidana secara tepat tetap menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian kepolisian.

Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial

“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa,” demikian keterangan kepolisian.

Baca Juga  Enam Desa Tolak Penundaan Pilpeng Serentak Rohil, Desak Bupati Bistamam Beri Kepastian

Hingga berita ini disusun, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kubu. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan, termasuk menguji keterangan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama ketika mereka berada di luar pengawasan orang tua. Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak kepada pihak berwenang, tanpa menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat membuka jati diri korban.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *