
BENGKULU SELATAN, derap1news – Pelaksanaan program peremajaan perkebunan kelapa sawit atau replanting milik salah satu kelompok pekebun di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi sorotan.
Sejumlah persoalan yang terungkap berdasarkan keterangan sumber dan informasi awal di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian administrasi, mekanisme pencairan dana, hingga proses penentuan mitra kerja atau vendor.
Persoalan pertama yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian antara luas lahan riil yang dimiliki atau dikelola kelompok dengan luas lahan yang tercantum dalam dokumen kontrak maupun dokumen pengajuan program replanting.
Apabila perbedaan tersebut benar adanya, persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah luas lahan yang diajukan telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta menjadi dasar yang sah dalam penetapan penerima bantuan.
Sebab, kesesuaian data lahan merupakan aspek penting dalam pelaksanaan program peremajaan perkebunan kelapa sawit, terutama untuk memastikan bantuan diberikan sesuai persyaratan dan peruntukannya.
Rekening Kelompok Dipertanyakan, Dana Tahap Pertama Disebut Menggunakan Rekening Vendor
Selain persoalan luas lahan, muncul pula dugaan masalah administrasi dalam mekanisme pencairan dana tahap pertama sebesar 30 persen.
Berdasarkan keterangan salah seorang ketua kelompok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kelompok penerima bantuan tersebut disebut belum memiliki rekening atas nama kelompok sendiri.
Sumber itu mengungkapkan bahwa pencairan dana tahap pertama dilakukan dengan menggunakan rekening milik vendor.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang secara administratif menjadi penerima dana, bagaimana mekanisme pencairannya, serta siapa yang memiliki kewenangan mengendalikan penggunaan dana tersebut.
“Kelompok kami tidak memiliki rekening sendiri. Untuk pencairan tahap pertama sebesar 30 persen, pencairannya menggunakan rekening vendor,” ungkap sumber tersebut.
Keterangan itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen perbankan, dokumen pengajuan pencairan, perjanjian kerja sama, serta konfirmasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Apabila mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan program atau dokumen persetujuan pencairan, persoalan ini perlu mendapatkan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Penelusuran juga perlu dilakukan untuk memastikan apakah pengurus kelompok mengetahui dan menyetujui mekanisme tersebut, bagaimana dana digunakan setelah dicairkan, serta apakah seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan.
Pergantian Vendor Menjadi Pertanyaan
Persoalan lainnya berkaitan dengan informasi bahwa kelompok penerima bantuan diduga diarahkan untuk bekerja sama dengan vendor tertentu dan tidak lagi menggunakan vendor yang sebelumnya menjadi mitra pada tahun lalu.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan mitra kerja, dasar pergantian vendor, serta sejauh mana kelompok penerima bantuan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Di lapangan, muncul pula dugaan bahwa vendor yang diarahkan kepada kelompok tersebut memiliki hubungan kemitraan dengan salah seorang kepala bidang di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dugaan hubungan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Hubungan profesional atau kerja sama dengan seorang pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, apabila ditemukan keterlibatan pejabat dalam mengarahkan pemilihan vendor demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan mengenai kewenangan, konflik kepentingan, dan tata kelola program.
Untuk memastikan duduk persoalannya, perlu diketahui siapa yang mengusulkan vendor, siapa yang mengambil keputusan, apakah terdapat dokumen penunjukan atau perjanjian kerja sama, serta apakah proses tersebut sesuai dengan pedoman program replanting yang berlaku.
Perlu Audit Administrasi dan Pemeriksaan Lapangan
Rangkaian informasi tersebut menjadi alasan perlunya penelusuran menyeluruh terhadap pelaksanaan program replanting kelompok yang bersangkutan.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian luas lahan dalam dokumen pengajuan dengan kondisi riil di lapangan, daftar pekebun penerima manfaat, dokumen penetapan bantuan, kontrak dan perjanjian kerja sama, rekening tujuan pencairan, serta bukti penggunaan dana tahap pertama.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah pemilihan vendor dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sah dan transparan, serta apakah terdapat keterlibatan pejabat yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit, termasuk persyaratan penerima, kelembagaan pekebun, legalitas lahan, pelaksanaan peremajaan, dan pendanaan. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar untuk memeriksa kesesuaian administrasi serta pelaksanaan program tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu memastikan apakah persoalan itu merupakan kekeliruan administrasi, pelanggaran terhadap perjanjian, penyimpangan prosedur, atau terdapat indikasi pelanggaran hukum lainnya.
Hingga seluruh dokumen dan keterangan pihak terkait diperiksa, dugaan-dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, kelompok penerima bantuan, dan vendor yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pengajuan, pencairan dana, serta dasar penentuan mitra kerja.
Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan pelaksanaan program replanting benar-benar berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan manfaat kepada pekebun yang berhak menerima bantuan. (tono)



Komentar