Hukrim
Beranda / Hukrim / Residivis Kasus Narkoba, Ervan alias Upan Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Rohil

Residivis Kasus Narkoba, Ervan alias Upan Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Rohil

Foto : Kantor Pengadilan Negeri Rohil .

ROKAN HILIR,Derap1News – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ervan alias Upan bin Ahmad Jais dalam perkara permufakatan jahat membeli narkotika golongan I jenis sabu. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, Ervan juga tercatat sebagai mantan residivis dalam perkara serupa pada tahun 2019 lalu dengan Vonis 5 tahun pejara .

Juru Bicara PN Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., M.Kn., saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026), menyampaikan putusan yang digelar dengan daring  terhadap terdakwa tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Baca Juga  H. Adrizam Resmi Dilantik, Siap Pimpin Rantau Bais sebagai Datuk Penghulu PAW

Majelis hakim yang dipimpin Dion Handung Harimurti, S.H., dengan hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H., M.H., dan Suci Vietrasari, S.H., menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp600 juta.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda yang belum dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Berawal dari Pembelian Sabu Rp700 Ribu

Dalam dakwaan JPU Nadini Cista, S.H., perkara ini bermula pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Ervan bersama Rizki Nugraha alias Rizki mendatangi rumah Robet Kanedi, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga  Sabu 12,68 Gram Diamankan di Bagan Batu, Polres Rohil Dalami Sosok Pemasok Berinisial M

Menurut dakwaan, Rizki menyerahkan uang Rp700 ribu kepada Robet dan menerima satu paket sabu. Setelah kembali, sabu tersebut dibagi menjadi 17 paket. Ervan disebut memperoleh sabu secara cuma-cuma dari Rizki dan sempat mengonsumsinya bersama.

Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial

Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menggerebek rumah Rizki dan menemukan 17 paket sabu serta alat isap di kamar tidurnya. Berdasarkan keterangan dalam dakwaan, Rizki mengaku memperoleh barang tersebut dari Robet dengan didampingi Ervan saat pembelian.

Sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, Ervan turut diamankan di rumahnya. Ia disebut mengakui ikut mendampingi Rizki membeli sabu dari Robet.

Dari perkara yang menjerat Ervan, barang bukti sabu yang dicantumkan dalam berkas memiliki berat bersih 0,73 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Baca Juga  Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Pemprov Riau Klaim Nihil Karhutla: Asap Kiriman’ dari Sumsel dan Jambi

Barang Bukti untuk Perkara Terdakwa Lain

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,73 gram, 13 plastik klip kosong, satu set alat isap sabu atau bong, satu sendok dari pipet, satu bungkus rokok, serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo dikembalikan kepada JPU.

Dari Tanah Jantan Membela Hutan, Merekam Konsistensi Dr. Elviriadi Membela Rakyat dan Lingkungan

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam perkara atas nama Rizki Nugraha alias Rizki bin Iskandar, yang diproses secara terpisah.

Perbedaan tuntutan dan putusan menjadi bagian penting dalam perkara ini. JPU sebelumnya menuntut Ervan dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan majelis hakim menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *