
ROKAN HILIR, Derap1News – Persidangan perkara dugaan pencurian kabel milik Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Selasa (20/10/2026), mengungkap sejumlah keterangan yang menjadi perhatian. Mulai dari pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh seorang terdakwa hingga pengakuan mengenai dugaan tekanan saat proses penyidikan dan pelimpahan perkara.
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Syahrizal Tanjung menyampaikan bahwa dirinya mengalami situasi yang membuatnya merasa tertekan ketika proses pelimpahan berkas perkara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.
Syahrizal mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial SA diduga memukul meja ketika dirinya menolak menandatangani surat penetapan tersangka.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh JPU SA yang hadir dalam persidangan melalui daring . Ia mempertanyakan tuduhan itu dengan mengatakan, “Saya tidak memukul, kan?”
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati dalam proses persidangan. Dugaan intimidasi yang disampaikan terdakwa masih perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan fakta serta keterangan para pihak.
Terdakwa Cabut Keterangan dalam BAP
Fakta lain yang mengemuka ialah pencabutan seluruh keterangan dalam BAP oleh Bambang Hermanto, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Bambang secara tegas menyatakan bahwa Syahrizal tidak ikut melakukan pencurian sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Bambang juga mengungkapkan alasan di balik keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Ia mengaku merasa tertekan akibat desakan seorang anggota Tim Buser Polres Rokan Hilir.
Menurut Bambang, saat proses pemeriksaan, dirinya berulang kali diminta untuk melibatkan Syahrizal dengan ucapan, “Ikut adekmu, ikut adekmu Syahrizal.”
Bambang mengaku berada dalam ketakutan sehingga akhirnya memberikan keterangan sebagaimana yang diminta. Keterangan tersebut, menurut pengakuannya di persidangan, turut menyeret Syahrizal dalam perkara dugaan pencurian kabel milik Pertamina.
Pencabutan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji oleh majelis hakim, terutama untuk menilai konsistensi keterangan terdakwa, proses pemeriksaan sebelumnya, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Meski demikian, pencabutan BAP tidak serta-merta membuktikan bahwa dakwaan terhadap Syahrizal tidak benar. Penilaian mengenai kekuatan pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
Dalam persidangan daring tersebut, salah seorang anggota majelis hakim juga sempat mengingatkan terdakwa agar menyampaikan keterangannya secara perlahan supaya dapat didengar dan dipahami dengan jelas.
“Kalau ngomong jangan cepat-cepat. Gak jelas kita dengar,” ujar hakim.
Diakhir persidangan salah satu hakim mempertayakan kepada terdakwa Bambang, ” apa alasan utama anda membela Syarizal ?
” Bambang menjawab dengan jelas , Bahwa Dia adek kandung saya ,dan dia tidak ikut melakukan melakukan perbuatan itu , ” Ujarnya .
Keterangan itu disampaikan terdakwa Bambang agar dapat didengar secara jelas dan dicatat dengan baik dalam proses persidangan.
Kejelasan keterangan menjadi penting karena setiap pernyataan yang disampaikan di hadapan majelis hakim dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai fakta dan alat bukti perkara.
Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Keterangan Saudara Kandung
Di luar persidangan, kuasa hukum Syahrizal Tanjung, Sartoto Hulu, S.H., menyoroti persoalan penggunaan keterangan saudara kandung dalam proses penanganan perkara tersebut.
Sartoto mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan serta penggunaan keterangan Bambang yang merupakan saudara kandung Syahrizal.
Ia mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan Pasal 218 KUHAP. Namun, penerapan pasal tersebut perlu dicermati berdasarkan naskah undang-undang yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai hubungan keluarga, kewajiban memberikan keterangan, dan pengecualian terhadap pemeriksaan saksi. ” Ungkapnya.
Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah seseorang memiliki hubungan saudara dengan terdakwa, melainkan bagaimana keterangan tersebut diperoleh, dalam kapasitas apa keterangan itu diberikan, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Tegasnya .
Karena itu, keabsahan proses pemeriksaan dan bobot pembuktian keterangan tersebut perlu dinilai secara cermat berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.” Ungkapnya.
Dalam perkara ini, Syahrizal didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
Peristiwa yang didakwakan disebut terjadi pada dini hari pada Mei 2026 di Jalan Lintas Manggala Kilometer 6, Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam dakwaan, Syahrizal diduga melakukan pencurian bersama Bambang Hermanto dan seorang lainnya bernama Andi, yang disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan. Keterangan Bambang yang mencabut BAP dan menyatakan Syahrizal tidak ikut melakukan pencurian menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.
Munculnya keterangan mengenai dugaan tekanan saat pemeriksaan dan dugaan tindakan memukul meja dalam proses pelimpahan perkara menjadi persoalan yang patut mendapat klarifikasi.
Jika benar terjadi, dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, tuduhan yang disampaikan di persidangan juga harus dinilai secara objektif dan tidak dapat langsung dianggap terbukti sebelum didukung fakta yang memadai.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Rokan Hilir maupun Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengenai pengakuan Bambang, pencabutan keterangannya dalam BAP, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Syahrizal.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan posisinya.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut penilaian terhadap alat bukti, perlindungan hak terdakwa, dan integritas proses penegakan hukum.
Pada akhirnya, majelis hakimlah yang akan menilai seluruh keterangan dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.**



Komentar