Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek Kubu Amankan Empat Terduga Pengedar Sabu 103,19 Gram di Teluk Nilap

Polsek Kubu Amankan Empat Terduga Pengedar Sabu 103,19 Gram di Teluk Nilap

Foto empat orang pelaku Narkotika yang diduga pengedar .

ROKAN HILIR, Derap1News – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 103,19 gram di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (15/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pinang GS, sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial A.S. (24), P. (40), R.D. (49), dan M.A.S. (30). Dari lokasi, petugas menyita puluhan paket sabu-sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 19 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu ukuran sedang, 12 bungkus ukuran kecil, tiga unit timbangan digital, uang tunai Rp985.000, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah perlengkapan pembungkus lainnya.

Baca Juga  Diduga Sering Edarkan Sabu ,Sat Res Narkoba Polres Rohil Berhasil  Temukan 100 Gram Lebih dari Seorang Petani

Total berat kotor sabu-sabu yang disita mencapai 103,19 gram. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan peran masing-masing orang yang diamankan serta jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Razia Narkoba di Bagan Hulu, Lima Orang Positif Metamfetamin, Barang Bukti Nihil

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kubu.

Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari informasi dan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai penting untuk mendeteksi serta mencegah peredaran narkotika sejak dini.

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kami. Ini bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca Juga  Hakim Tunggal PN Bandung Akhirnya Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Ia menegaskan, kepolisian akan terus berupaya menindak dugaan peredaran narkotika dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, A.S. diduga berperan sebagai pihak yang membeli sekaligus mengelola peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, tiga orang lainnya diduga membantu proses distribusi.

Wakapolres Rohil Turun ke Pos Kamling, Warga Diajak Jaga Keamanan

Polisi juga menyebutkan bahwa hasil tes urine terhadap keempat orang yang diamankan menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Hasil tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Selanjutnya, keempat orang tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyebut penerapan Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polsek Singingi Hilir Ungkap Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tanjung Pauh

Kapolsek Kubu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, mengingat dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Dorong Polisi Tak Sekadar Hadir

Meski demikian, proses hukum terhadap keempat orang tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan peran masing-masing baru dapat dipastikan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *