
ROKAN HILIR, Derap1News – Pemindahan terdakwa Supriyadi alias Adi, T, dalam perkara Nomor 290/Pid.Sus/2026/PN Rhl dari Lapas Bagansiapiapi Kelas IIA ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menjadi perhatian karena perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.
Juru Bicara PN Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., membenarkan bahwa pihak Lapas Bagansiapiapi telah berkoordinasi dengan Ketua PN Rokan Hilir sekaligus majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Menurut Ari, pemindahan dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin serta pertimbangan keamanan dan ketertiban.
“Pemindahan ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai dilakukan karena ada pelanggaran disiplin oleh warga binaan dan karena alasan keamanan/ketertiban,” ujar Ari kepada media.
Ari menjelaskan, karena pemindahan dilakukan pada malam hari, koordinasi awal dilakukan melalui telepon. Selanjutnya, pemindahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir. ” “Demikian jawaban kami, Pak,” tutup Ari.
Dari sisi prosedur, pemindahan tahanan perlu dilihat berdasarkan kewenangan, alasan pemindahan dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan pemasyarakatan. Karena itu, koordinasi dengan Ketua PN dan majelis hakim menjadi bagian penting dalam menjelaskan proses pemindahan tersebut, sementara dokumen resmi pemindahan diperlukan untuk memastikan prosedurnya telah terpenuhi.
Perkara Narkotika Masih Berjalan
Supriyadi merupakan terdakwa dalam perkara narkotika yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dalam dakwaan, JPU menduga terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia.
Terdakwa sebelumnya disebut ditangkap tim Bareskrim Polri di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Pantauan dalam persidangan sebelumnya , tiga saksi yang juga terlibat dalam perkara yang sama telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut terungkap adanya sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkal atau tidak diakui oleh para terdakwa ketika memberikan keterangan di persidangan.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Nurmala Sinurat, S.H., M.H., dengan hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H., M.H. dan Irma Rahmahwati, S.H.
Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, seluruh fakta dan keterangan para pihak nantinya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Sementara terkait pemindahan Supriyadi ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, PN Rokan Hilir menyatakan proses tersebut telah dikoordinasikan dengan Ketua PN dan majelis hakim.(a.sng)




Komentar