
ROKAN HILIR,Derap1News — Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Setelah menelusuri jejak terduga pelaku, polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial FAA (20) di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Kasus tersebut berawal dari hilangnya sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan stiker hitam transparan milik Asep bin Kadut. Kendaraan itu sebelumnya diparkir korban di teras rumah, tepat di depan pintu, di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang menyadari kendaraannya raib kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria berjalan kaki dengan mengenakan topi, jaket biru dongker yang dikerudungkan, serta celana panjang jeans hitam. Sosok tersebut tampak memantau situasi sebelum mendekati sepeda motor yang terparkir.
Dalam rekaman, pria tersebut kemudian menyalakan sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal dan membawa kendaraan itu meninggalkan lokasi menuju arah Tanjung Lumba-lumba.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp19 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Kubu. Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H. bersama tim melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah informasi hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku yang mengarah ke wilayah Panipahan.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga tim bergerak ke wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, FAA akhirnya diamankan petugas.
Dalam pemeriksaan awal, FAA disebut mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri. Ia juga disebut membawa sepeda motor hasil pencurian ke tempat tinggalnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK kendaraan atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV, serta jaket yang diduga digunakan saat aksi pencurian.
Atas perbuatannya, FAA diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.**




Komentar