Hukrim
Beranda / Hukrim / CCTV Bongkar Jejak Pencuri Motor di Kubu, Terduga Pelaku Dibekuk di Pasir Limau Kapas

CCTV Bongkar Jejak Pencuri Motor di Kubu, Terduga Pelaku Dibekuk di Pasir Limau Kapas

Foto pelaku saat diamankan di Polsek Kubu .

ROKAN HILIR,Derap1News — Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Setelah menelusuri jejak terduga pelaku, polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial FAA (20) di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Kasus tersebut berawal dari hilangnya sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan stiker hitam transparan milik Asep bin Kadut. Kendaraan itu sebelumnya diparkir korban di teras rumah, tepat di depan pintu, di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang menyadari kendaraannya raib kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah.

Baca Juga  Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria berjalan kaki dengan mengenakan topi, jaket biru dongker yang dikerudungkan, serta celana panjang jeans hitam. Sosok tersebut tampak memantau situasi sebelum mendekati sepeda motor yang terparkir.

Dalam rekaman, pria tersebut kemudian menyalakan sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal dan membawa kendaraan itu meninggalkan lokasi menuju arah Tanjung Lumba-lumba.

Lima Warga Diduga Terlibat Pengeroyokan Prajurit TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp19 juta.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Kubu. Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H. bersama tim melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Penangkapan Pengedar Muda di Rokan Hilir, Barang Bukti Narkotika Disita

Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah informasi hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku yang mengarah ke wilayah Panipahan.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga tim bergerak ke wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, FAA akhirnya diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan awal, FAA disebut mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri. Ia juga disebut membawa sepeda motor hasil pencurian ke tempat tinggalnya.

Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan, Tiga Polsek Jadi Garda Terdepan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK kendaraan atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV, serta jaket yang diduga digunakan saat aksi pencurian.

Baca Juga  Puluhan Hektare Lahan KTH di Teluk Piyai Diduga Disulap Jadi Kebun Sawit, Aparat Diminta Bertindak

Atas perbuatannya, FAA diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *