Hukrim
Beranda / Hukrim / Empat Kali Sidang Tuntutan Tertunda, Perkara Narkoba MHD Rio alias Abeng yang Diduga Terkait Aset Rp15,26 Miliar Kembali Jadi Sorotan Publik

Empat Kali Sidang Tuntutan Tertunda, Perkara Narkoba MHD Rio alias Abeng yang Diduga Terkait Aset Rp15,26 Miliar Kembali Jadi Sorotan Publik

Foto dok.saat penangkapan terdakwa disalah satu stasiun televisi swasta.

Rokan Hilir,Derap1News  – Penanganan perkara dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang menjerat terdakwa MHD Rio alias Abeng bin Afi kembali menjadi perhatian publik. Hingga awal Juli 2026, perkara Nomor 98/Pid.Sus/2026/PN Rhl di Pengadilan Negeri Rokan Hilir tercatat telah mengalami empat kali penundaan sidang tuntutan secara berturut-turut sejak 3 Juni 2026.

Berdasarkan data persidangan yang dipantau 1Juli 2026 , penundaan terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketidakhadiran terdakwa hingga Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan surat tuntutan. Sidang yang sedianya menjadi tahapan penting menuju putusan itu kembali dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Lani Regina, S.H.

Berulangnya penundaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyelesaian perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. Pasalnya, perkara ini bukan sekadar menyangkut dugaan peredaran narkotika, tetapi juga merupakan hasil pengungkapan jaringan yang oleh penyidik diduga memiliki aliran transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah dan berkembang hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  Kejari Rokan Hilir Lakukan Audiensi di Kecamatan Palika, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lani Regina, S.H.
menguraikan bahwa perkara bermula dari penangkapan Hendri alias Asen pada 25 Juli 2025 di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Dari lokasi tersebut ditemukan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan pil Happy Five yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Penyidikan kemudian berkembang melalui penelusuran transaksi perbankan milik Hendri alias Asen. Jaksa menyebut ditemukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, termasuk transfer sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama Sulastri, yang menurut dakwaan digunakan oleh terdakwa MHD Rio alias Abeng. Hendri alias Asen disebut mengakui dana tersebut merupakan pembayaran atas pembelian 500 gram sabu.

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Rimba Melintang Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan

Berbekal keterangan tersebut serta status Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik akhirnya menangkap MHD Rio alias Abeng pada 29 Oktober 2025 di Kecamatan Bangko. Dalam dakwaan, jaksa mendalilkan kerja sama antara terdakwa dan Hendri alias Asen telah berlangsung sejak Maret 2025 dengan pengiriman sabu secara bertahap hingga penerimaan terakhir sebanyak 500 gram pada Juli 2025.

Baca Juga  Kapolres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Power Line PT PHR

Sebelumnya, saat perkara ini dirilis ke publik, Ditresnarkoba Polda Riau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berkembang hingga dugaan TPPU. Penyidik menyatakan telah menyita uang tunai sekitar Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, beberapa bidang tanah, serta aset lain berupa kapal, kendaraan, ruko, dan kebun sawit. Total nilai aset yang disita maupun yang masih didalami diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Meski demikian, seluruh uraian dalam surat dakwaan maupun hasil penyidikan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Di tengah besarnya nilai barang bukti dan aset yang dikaitkan dalam perkara ini, penundaan sidang tuntutan yang berulang kali terjadi menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan berharap proses persidangan dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan kepastian hukum, sejalan dengan amanat Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Baca Juga  Demo Ricuh Soal Narkoba di Panipahan Berujung Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim

Sidang tuntutan yang dijadwalkan pada 14 Juli 2026 kini menjadi momentum yang dinantikan publik untuk melihat kelanjutan proses hukum dalam perkara yang diduga melibatkan jaringan peredaran narkotika dan aliran aset bernilai miliaran rupiah tersebut.**

Kasus Dugaan 80 Kg Sabu di PN Rokan Hilir Berlarut-larut, Tujuh Kali Sidang Tertunda, Agenda Tuntutan Kembali Molor

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *