Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Diduga Galian C untuk Proyek PT. PHR di Sedinginan Belum Kantongi Izin? Temuan Investigasi Lapangan Memunculkan Pertanyaan Hukum

Diduga Galian C untuk Proyek PT. PHR di Sedinginan Belum Kantongi Izin? Temuan Investigasi Lapangan Memunculkan Pertanyaan Hukum

Foto lokasi lahan Galian C yang diduga tidak ada Izin di Kelurahan Sedinganan.

Rokan Hilir,Derap1News– Aktivitas yang diduga sebagai penambangan material galian C untuk kepentingan proyek milik PT Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan setelah tim wartawan melakukan pemantauan langsung di lokasi.

Sebelumnya diketahui lokasi Galian C atau tanah urug ini sempat ditutup oleh masyarakat dan pemuda setepat bersama Tim Kehutanan dan Dinas Perhubungan karena melakukan kegiatan tanpa izin, dan lokasi ini diduga ini masuk dalam kawasan  hutan, tiba-tiba kegiatan kembali dikelola untuk membangun beberapa pompa minyak didalam lokasi ini .

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, terlihat aktivitas alat berat yang diduga melakukan penggalian dan pengambilan material tanah urug, di lokasi juga tampak sejumlah kendaraan dump truck yang diduga mengangkut material keluar dari area tersebut.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas itu diduga berkaitan dengan pekerjaan proyek PT PHR yang pelaksanaannya dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor, yakni PT. Andalas Karya Mulia (PT.AKM).

Baca Juga  Diduga Kehilangan Lahan Garapan, Tiga Petani di Tarai Bangun Mengadu ke LPBH NU dan Berencana Lapor ke Satgas Mafia Tanah

Sejumlah Karyawan PT AKM yang sedang istirahat dijumpai juga membenarkan aktivitas tersebut, namun mereka mengaku melakukan pengangkutan berdasarkan kontrak dengan PT PHR.

Terbukti Edarkan 18,02 Gram Sabu, PN Rokan Hilir Vonis Poniman 7 Tahun Penjara

“Kami pekerja lapangan, Pak. melakukan aktivitas ini berdasarkan order dari PT PHR. ” Ujar, mereka.

Saat ditanya kemana tanah urug tersebut diangkut, mereka mengatakan ke Simpang Lokasi Nila di Kecamatan Bangko Pusako.

“Ke Simpang Lokasi Nila, Masuk ke dalam,’ ujar sumber.

Departemen Humas atau Public Relations (PR) Renta Astari saat dikonfirmasi terkait hal, “Jika PHR melakukan kegiatan penggalian tanak urug di lokasi BMN apakah tidak perlu ada izin tambang dari pemeritah ?

” Sebentar pak ya kami cek ke tim terkait ” Jawabnya melalui jaringan  WhatsAp nya

BREAKING NEWS, KPK Diduga Gelar OTT di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Dikabarkan Diamankan

Hingga berita ini berita ini dipublis , belum diperoleh keterangan resmi mengenai status legalitas lokasi pengambilan material maupun perizinan pertambangan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Pematang Ibul, Suplai Tanah Urug Untuk  Proyek Sumur Minyak PT.PHR

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan.

Secara hukum, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa mineral dan batuan merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Namun, penguasaan oleh negara tidak berarti kegiatan penambangan dapat dilakukan tanpa mekanisme perizinan.

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan demikian, apabila suatu badan usaha, termasuk BUMN seperti PT PHR atau perusahaan pelaksana yang ditunjuk mengambil material mineral atau batuan dari suatu lokasi untuk kepentingan proyek, maka kegiatan tersebut pada prinsipnya tetap harus memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali terdapat pengecualian yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Rohil Resmikan Bedah Rumah dan Salurkan Bansos untuk Warga Tanah Putih

Bahwa status perusahaan sebagai badan usaha milik negara maupun penggunaan material untuk proyek strategis tidak secara otomatis menghapus kewajiban memenuhi aspek perizinan pertambangan apabila kegiatan tersebut memenuhi unsur pengambilan mineral atau batuan dari dalam bumi.

Baca Juga  Konferensi Pers Karhutla Rohil: Jangan Lagi Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Oleh karena itu, apabila lokasi pengambilan material tersebut belum memiliki izin yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum. Sebaliknya, apabila telah mengantongi izin atau menggunakan mekanisme khusus yang dibenarkan oleh peraturan, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik guna menghindari kesimpangsiuran informasi.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Pertamina, PT AKM, serta instansi berwenang di bidang pertambangan mengenai status legalitas kegiatan pengambilan material tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai hak jawab dan hak klarifikasi.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *