
Rokan Hilir,Derap1News – Dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hilir. Seorang warga, Isra Anggria, secara resmi melaporkan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Rokan Hilir saat menangkap dan memeriksa suaminya, Syahrizal Tanjung.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rokan Hilir melalui kuasa hukumnya, S. Toto Hulu, SH, pada 29 Mei 2026 lalu.
Dalam dokumen pengaduan yang diterima oleh media ini, melalui keterengan pelapor kepada Kuasa hukumnya mempersoalkan proses penangkapan yang terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026. Isra Anggria mengaku saat itu dirinya bersama suami dan ketiga anaknya sedang berada di rumah mereka di kawasan Simpang Menggala ketika beberapa orang yang disebut berpakaian preman datang dan mengaku sebagai anggota kepolisian.” Terang Toto Hulu S.H kepada wartawan (8/6/2026).
Menurut isi laporan, petugas diduga tidak memperlihatkan surat perintah yang berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan sebelum membawa Syahrizal Tanjung ke Polres Rokan Hilir.
Tidak hanya itu, pelapor juga mempertanyakan legalitas penggeledahan di rumahnya. Ia menyebut petugas diduga melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin ataupun surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah.” Tegasnya
Dalam pengaduan tersebut, Isra Anggria juga menyatakan sejumlah barang miliknya, yakni satu buah martil, satu buah tang, dan satu untai kawat jemuran, turut diamankan petugas. Namun hingga laporan dibuat, keluarga mengaku belum menerima dokumen tanda terima penyitaan atas barang-barang tersebut.
Poin yang paling serius dalam laporan itu adalah dugaan adanya kekerasan saat pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan yang diterimanya dari suami, Syahrizal Tanjung diduga mengalami penyiksaan berupa sengatan listrik di ruang Unit I Reserse Kriminal. Pelapor menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memaksa suaminya mengakui perbuatan yang disangkakan.
Kuasa hukum Toto Hulu SH menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kode Etik Profesi Polri yang mengharuskan setiap anggota bertindak profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. ” Ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga juga mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap Syahrizal Tanjung. Menurut kuasa hukum, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui pengaduan tersebut, Isra Anggria meminta Propam Polres Rokan Hilir melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap anggota yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara Nomor LP: B/130/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 28 Mei 2026.
Ia juga meminta agar suaminya segera mendapatkan pemeriksaan medis dan dilakukan Visum et Repertum untuk memastikan kondisi fisiknya. Selain itu, Propam diminta segera mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di ruang Unit I Reskrim sebagai bagian dari proses pembuktian berbasis scientific investigation.
Menurut kuasa hukum pelapor, keberadaan CCTV dan hasil pemeriksaan medis akan menjadi instrumen penting untuk menguji kebenaran seluruh dalil yang diajukan dalam pengaduan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rokan Hilir maupun anggota yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Seluruh materi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan isi pengaduan yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Propam Polres Rokan Hilir.**




Komentar