Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek Bangko Pusako Ungkap Dugaan Kasus Curanmor, Sepeda Motor Korban Berhasil Ditemukan

Polsek Bangko Pusako Ungkap Dugaan Kasus Curanmor, Sepeda Motor Korban Berhasil Ditemukan

Dua barang bukti Sepeda motorĀ  saat diamankan di Mapolsek Bangko Pusako .

Rokan Hilir,Derap1News – Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Edi Syahputra yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di bagian belakang rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian berupaya mencari informasi dari warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dugaan mengarah kepada seorang pria yang diduga mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Korban selanjutnya menemukan pria yang dimaksud di sebuah rumah yang tidak jauh dari kediamannya.

Baca Juga  JPU Minta Hakim PN Rohil Tolak Nota Keberatan Terdakwa Pemilik Cafe dalam Perkara Narkotika yang Menewaskan Oknum Polisi

Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, dari hasil komunikasi dengan pria tersebut diperoleh keterangan bahwa sepeda motor milik korban diduga diambil bersama seorang rekannya dan disembunyikan di kawasan Pekan Jumat KM 22.

Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Reserse Kriminal Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang diduga merupakan milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sudut kawasan Pekan Jumat KM 22 dan ditutupi dengan lembaran seng.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pakar Lingkungan Soroti Ancaman Kerusakan Ekologi

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan dua orang pria berinisial AC alias C (29) dan BS alias M (29), yang keduanya merupakan warga Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako. Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, penyidik juga melakukan pemeriksaan awal, termasuk tes urine terhadap kedua terduga pelaku.

Baca Juga  Komitmen Cegah Karhutla: Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Rohil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak kepolisian, kedua orang tersebut diketahui positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine. Meski demikian, hasil tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H.menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang dapat mengganggu rasa aman warga.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa,” ujar Kapolsek.

Polsek Rimba Melintang Garap 1 Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Asta Cita Presiden

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, penetapan status hukum dan pembuktian perkara tetap menunggu proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Rilis)**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *