
ROKAN HILIR,Derap1News – Persoalan belum tuntasnya pembayaran sisa gaji dan kompensasi terhadap 770 eks pekerja PT Vadhana mendapat sorotan. Tony Pratama bersama HIMA PERSIS Cabang Rokan Hilir mendesak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengevaluasi secara serius kelanjutan kemitraannya dengan perusahaan tersebut.
Mereka menegaskan, apabila PT Vadhana tidak mampu menyelesaikan kewajibannya terhadap ratusan eks pekerja sesuai tenggang waktu yang telah dijanjikan, PHR perlu mempertimbangkan langkah tegas, termasuk pemutusan kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tony menilai, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kondisi keuangan perusahaan, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak tenaga kerja yang hingga kini disebut belum diselesaikan.
Menurutnya, 770 eks pekerja tersebut telah menjalankan kewajibannya selama bekerja. Karena itu, perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab nyata dengan menuntaskan pembayaran hak-hak mereka, bukan terus membiarkan para pekerja menunggu tanpa kepastian.
“Jangan berlindung di balik alasan kondisi keuangan perusahaan untuk membiarkan hak 770 eks pekerja terus tertunda. Mereka sudah menjalankan kewajibannya, sekarang perusahaan harus membuktikan tanggung jawabnya. Kami mempertanyakan, di mana letak komitmen perusahaan jika hak pekerja saja belum dituntaskan?” tegas Tony Pratama.
Ia juga meminta PHR tidak lepas tangan terhadap persoalan yang melibatkan perusahaan mitranya. Sebagai pihak yang menjalin kemitraan bisnis dengan PT Vadhana, PHR didesak melakukan evaluasi secara serius terhadap pelaksanaan kontrak, termasuk aspek tanggung jawab dan kepatuhan mitra terhadap pemenuhan hak tenaga kerja.
Tony menegaskan, keberlangsungan kerja sama bisnis semestinya berjalan seiring dengan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Jangan sampai kegiatan usaha tetap berjalan, sementara ratusan mantan pekerja justru harus terus memperjuangkan hak mereka sendiri.
Menurutnya, apabila tenggang waktu penyelesaian yang telah disepakati kembali tidak dipenuhi, PHR harus mengambil sikap tegas dengan mempertimbangkan kelanjutan kontrak PT Vadhana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tenggang waktu yang disepakati kembali diabaikan, PHR harus berani mengevaluasi kelanjutan kemitraan dengan PT Vadhana, termasuk mempertimbangkan pemutusan kontrak sesuai aturan. Jangan sampai bisnis terus berjalan, sementara 770 eks pekerja justru dipaksa menunggu haknya sendiri,” ujarnya.
Tony menekankan, para eks pekerja tidak lagi membutuhkan janji baru, melainkan kepastian penyelesaian pembayaran yang dapat dibuktikan secara nyata.
“Kami tidak membutuhkan janji baru, kami menuntut bukti pembayaran!” tutupnya.
Hingga persoalan ini diselesaikan, kepastian pembayaran sisa gaji dan kompensasi bagi 770 eks pekerja menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius. PHR dan PT Vadhana diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk jadwal pembayaran yang jelas agar para eks pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.**



Komentar