Nasional
Beranda / Nasional / Polres Rohil Gelar Perkara Dua Laporan Warga Sintong, Status Hukum Terduga Masih Didalami

Polres Rohil Gelar Perkara Dua Laporan Warga Sintong, Status Hukum Terduga Masih Didalami

Wakapolres Rohil dan Kapolsek Tanah Putih dan Kasat Reskrim

Rokan Hilir,Derap1News – Polres Rokan Hilir menggelar perkara awal terhadap dua laporan masyarakat yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Rabu (18/2/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Ruang Tunggal Panaluan Mapolres dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady S.Ik M.H

Dalam gelar perkara tersebut pihak Polres Rohil sengaja mengundang ahli hukum pidana Prof. Dr .Erdianto untuk memberikan pendapatnya dalam perkara tersebut , turut juga dihadiri Kapolsek Tanah Putih, Kompol Y. Yudi Indranaldi,Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata STRK,S.I.K., M.SI.para penyidik Satreskrim, fungsi pengawasan internal seperti Sie Propam dan Sie Was, penasihat hukum pelapor, perwakilan masyarakat, serta perwakilan perusahaan tempat terduga bekerja yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Baca Juga  Eks Kadisdik Rohil Seret Nama M. Cholib di Pledoi Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar
Penasehat Hukum korban dan Wakapolres Rohil foto bersama .

Dalam kegiatan itu ada
dua laporan masyarakat yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

1. Dugaan pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi pada 24 Oktober 2025 di Jalan Jawa, Kepenghuluan Sintong Pusaka.

2. Dugaan mempertunjukkan konten bermuatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang terjadi pada 5 Februari 2026 di Jalan Putri Hijau Km 2, Desa Sintong.

Puluhan Tokoh Masyarakat Rohil Desak Kejati Riau Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH

Kedua kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Dalam pemaparannya, penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga telah dilakukan.

Baca Juga  Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

“Hingga saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan agar penentuan status hukum dilakukan secara profesional dan objektif,” demikian disampaikan dalam forum gelar perkara tersebut .

Dalam gelar rapat tersebut perwakilan perusahaan tempat terduga bekerja juga menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi terkait
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang

Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan

Melengkapi administrasi penyelidikan

Baca Juga  Kejari Abdya Musnahkan Puluhan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Dalam laporan itu penyidik akan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara .

Komitmen Penegakan Hukum
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama gelar perkara digelar situasi berjalan dengan aman dan kondusif .

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Plh. Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan, SH, MH, yang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga diperoleh kejelasan status perkara.” Ungkapnya .

Sindikat Ekstasi Jaringan Rupat Dibongkar, Satres Narkoba Polres Rohil Sita 8.136 Butir Pil dan 5,8 Kilogram Serbuk Ekstasi

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *