
ROKAN HILIR,Derap1News — Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) perkara narkotika secara daring/online pada Rabu, 6 Mei 2026, terhadap terdakwa Edy Suprapto TBN alias Edi Bin Sukimin (alm). Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sebagai pelaku peredaran narkotika golongan I, meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Karina Gultom menguraikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa bermula pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat terdakwa menerima pasokan sabu seberat sekitar 5 gram dari seorang berinisial Kutil (DPO) di area perkebunan kelapa sawit milik PT Ivomas Salim.
Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa kembali ke rumahnya di Sei Rumbia, Balai Jaya, Rokan Hilir, lalu membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil siap edar. Aktivitas ini menjadi dasar jaksa menilai terdakwa berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB oleh anggota kepolisian setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat bersih 2,98 gram, tujuh plastik klip kosong, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Uji urin terdakwa juga menunjukkan hasil positif.
Selain dakwaan primair, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa izin.
Tuntutan: 7 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 150 hari. Jaksa juga meminta seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dan uang hasil kejahatan dirampas untuk negara.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, berulang, serta didorong motif ekonomi dengan keuntungan mencapai sekitar Rp600 ribu per gram.
Vonis Hakim: 5 Tahun Penjara
Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang daring tersebut, majelis hakim yang diketuai Ari Wibowo, S.H., M.Kn., dengan anggota Nadia Septianie, S.H., dan Suci Vietrasari, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjual narkotika golongan I” sebagaimana dakwaan primair.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Hakim juga menetapkan:
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Barang bukti berupa sabu, plastik klip, ponsel, dan dompet dimusnahkan,Uang tunai Rp200 ribu dirampas untuk negara;
Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini menegaskan bahwa majelis hakim sependapat dengan konstruksi dakwaan primair JPU terkait peredaran narkotika, namun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan. Perkara ini sekaligus menjadi cerminan penegakan hukum terhadap peredaran sabu di wilayah Rokan Hilir yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.**




Komentar