Rokan Hilir
Beranda / Rokan Hilir / Perwakilan Perusahaan Tak Hadir, Pemkab Rohil Mediasi Konflik Lahan KTMT Siarang-Arang, Libatkan Agrinas dan Skema KSO

Perwakilan Perusahaan Tak Hadir, Pemkab Rohil Mediasi Konflik Lahan KTMT Siarang-Arang, Libatkan Agrinas dan Skema KSO

Dok.Foto : Rapat Mediasi yang digelar di Kantor Bupati Rohil oleh wakil Bupati Jhoni Charles (6/5/2026)

Rokan Hilir,Derap1News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir memediasi pertemuan antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMP) Kepenghuluan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) serta PT SSS selaku mitra Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pengelolaan lahan eks sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (6/5/2026).

Pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Rohil itu dipimpin Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles BBA MBA, dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan OPD terkait, serta para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan lahan perkebunan tersebut.

Mediasi itu mengungkap kondisi riil di lapangan pasca penyitaan kawasan oleh Satgas PKH. Meski secara administratif pengelolaan lahan telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), faktanya hingga kini penguasaan fisik dan pengelolaan penuh terhadap ribuan hektare lahan tersebut masih belum berjalan efektif.

Di lapangan, kondisi lahan disebut masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih klaim pengelolaan, belum selesainya pemetaan ulang, hingga belum adanya sinkronisasi data terkait masyarakat yang selama ini mengelola kawasan tersebut.

Situasi itu membuat proses pengambilalihan dan pengelolaan oleh Agrinas bersama mitra KSO belum dapat berjalan maksimal.
Dalam forum mediasi dijelaskan, lahan di wilayah Siarang-Arang sebelumnya merupakan lahan masyarakat yang dikelola melalui pola kerja sama bagi hasil 70:30 dengan pihak perusahaan.

Vonis Lebih Ringan, Pengedar Sabu di Rohil Lolos dari Tuntutan 7 Tahun

Namun, seiring langkah pemerintah pusat melakukan penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH, kawasan tersebut kemudian disita negara dan pengelolaannya dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Baca Juga  Dugaan Korupsi Proyek DAK Fisik di Rokan Hilir

Dalam mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diketahui turut mengundang pihak PT Andika Perkasa Sawit Lestari (APSL), perusahaan yang selama ini disebut menjadi mitra kerja masyarakat dalam pengelolaan lahan di kawasan tersebut.

Namun hingga rapat berlangsung, tidak satu pun perwakilan perusahaan hadir memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi Pemkab Rohil itu. Ketidakhadiran pihak perusahaan dinilai menjadi salah satu hambatan dalam mempercepat penyelesaian persoalan lahan eks sitaan Satgas PKH tersebut. Sebab, keberadaan PT APSL dianggap penting untuk memberikan penjelasan terkait pola kerja sama, legalitas pengelolaan sebelumnya, hingga sinkronisasi data lahan dan masyarakat penggarap yang selama ini terlibat di lapangan.

Sejumlah pihak dalam forum mediasi juga menilai seharusnya perusahaan hadir dalam rapat tersebut agar proses penataan dan penyelesaian pasca penyitaan kawasan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kehadiran seluruh pihak dinilai penting guna menghindari munculnya konflik baru maupun saling klaim dalam penguasaan lahan di kemudian hari.

Komisaris Utama PT SSS, Sani Samosir, menegaskan pihaknya hadir bukan untuk mengambil hak masyarakat, melainkan menjalankan mandat pengelolaan yang diberikan negara melalui skema KSO bersama Agrinas.

Polsek TPTM Bongkar Jaringan Sabu , Dua Tersangka Ditangkap, Satu DPO Diburu

“Prinsipnya kami mengikuti ketentuan negara. Lahan yang telah disita Satgas PKH diserahkan kepada Agrinas untuk dikelola sesuai aturan, bukan untuk merampas hak masyarakat,” ujar Sanii.

Baca Juga  Demo Ricuh Soal Narkoba di Panipahan Berujung Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim

Ia menyebut pihaknya telah mengajukan minat kerja sama operasi pada kawasan eks APSL dengan luas sekitar 3.600 hektare yang tersebar di wilayah Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Khusus di Kepenghuluan Siarang-Arang, luas lahan diperkirakan mencapai sekitar 2.700 hektare.

Namun hingga kini, menurutnya, pengelolaan belum dapat dijalankan secara penuh karena masih adanya hambatan di lapangan.

“Faktanya sampai sekarang belum ada pemetaan ulang yang tuntas. Di lapangan juga masih banyak persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena itu kami berharap mediasi ini menjadi jalan keluar,” katanya.

Sanii juga menegaskan bahwa secara legalitas, posisi KSO yang dijalankan bersama Agrinas memiliki dasar hukum yang jelas. Meski demikian, ia mengakui pendekatan persuasif dan keterlibatan masyarakat tetap menjadi hal penting agar potensi konflik sosial tidak terus berlarut.

BLT Dana Desa Sintong Pusaka Disalurkan, 62 Warga Terima Rp900 Ribu Akibat Defisit Anggaran

Sementara itu, pihak Legal PT Agrinas Palma Nusantara Regional II, Ricy Manullang, menilai mediasi tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah gesekan di lapangan yang berpotensi menghambat pengelolaan kawasan sitaan PKH.

“Kami ingin pengelolaan ini berjalan tanpa keributan. Karena itu diperlukan verifikasi bersama terkait siapa saja yang selama ini mengelola lahan,” ujarnya.

Baca Juga  Breaking News : SKGR Terbit di Kawasan Hutan Negara, Penghulu Sungai Pinang Akui Keluarkan Surat Berdasarkan Surat Dasar Warga

Ricy menegaskan Agrinas ingin proses penataan kawasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, sehingga pengelolaan lahan tidak menimbulkan konflik baru.

Di sisi lain, perwakilan KTMP menyatakan masyarakat terbuka terhadap upaya penataan yang dilakukan pemerintah maupun Agrinas. Namun masyarakat meminta kejelasan terhadap status perusahaan sebelumnya yang pernah mengelola lahan tersebut agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Masyarakat juga berharap jika pengelolaan lahan nantinya dijalankan melalui skema KSO, maka warga sekitar tetap dilibatkan sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, dalam arahannya meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan sinergi agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kita minta semua pihak bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik baru,” tegas Jhony.

” Ia juga meminta perkembangan pasca mediasi terus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar setiap hambatan yang muncul dapat segera dicarikan solusi bersama.’ Ujarnya .

Di tengah proses penataan kawasan oleh Satgas PKH, persoalan penguasaan lahan eks perkebunan di Rohil kini menjadi perhatian serius. Sebab, meski secara hukum telah disita negara dan diserahkan kepada perusahaan BUMN pengelola, realitas di lapangan menunjukkan proses pengambilalihan belum sepenuhnya berjalan mulus.

Konflik kepentingan, klaim pengelolaan, hingga belum tuntasnya pemetaan menjadi tantangan besar yang masih membayangi pengelolaan ribuan hektare lahan tersebut.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *