Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek TPTM Bongkar Jaringan Sabu , Dua Tersangka Ditangkap, Satu DPO Diburu

Polsek TPTM Bongkar Jaringan Sabu , Dua Tersangka Ditangkap, Satu DPO Diburu

Foto dua orang  tersangka saat diamankan petugas saat di Polsek TPTM.

Rokan HilirDerap1News – Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dengan berat kotor 3,08 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek TPTM  Iptu Kodam Sidabutar S.H M.H melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan menjelaskan, penindakan diawali dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal berdasarkan informasi warga.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Di dalam kamar, petugas mendapati seorang pria berinisial RN alias Rizki (30). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ujarnya.

Perwakilan Perusahaan Tak Hadir, Pemkab Rohil Mediasi Konflik Lahan KTMT Siarang-Arang, Libatkan Agrinas dan Skema KSO

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, serta alat hisap (bong) yang berada di sekitar pelaku.

Baca Juga  Negara Lawan Mafia Sawit: 3,1 Juta Hektare Ilegal Direbut, 1,9 Juta Hektare Masih Diburu

Rizki kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dalam proses interogasi, keterangan tersangka berubah. Awalnya Rizki mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AT, tetapi kemudian mengoreksi pernyataannya dan menyebut nama lain, yakni E alias Evan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Evan di kediamannya di Jalan Syekh Zainudin, Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih.

Dari hasil pemeriksaan, Evan mengakui bahwa sabu tersebut dibeli bersama Rizki dari seorang pria bernama Robert di wilayah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk.

“Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap Robert, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Joan.

Vonis Lebih Ringan, Pengedar Sabu di Rohil Lolos dari Tuntutan 7 Tahun

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp700 ribu dan rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga  Antisipasi Karhutla, Kapolres Rohil Satukan Kekuatan dari Kecamatan hingga Desa

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap, sendok dari pipet, bungkus rokok, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek TPTM guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir.**

BLT Dana Desa Sintong Pusaka Disalurkan, 62 Warga Terima Rp900 Ribu Akibat Defisit Anggaran

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *