
ROHIL,Derap1News — Kekecewaan panjang yang dipendam petani plasma di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam akhirnya berubah menjadi gerakan terorganisir. Perwakilan petani dari sejumlah kepenghuluan resmi membentuk Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sebagai langkah serius memperjuangkan hak-hak plasma yang dinilai tak kunjung jelas selama lebih dari satu dekade.
Pembentukan tim tersebut berlangsung dalam rapat petani plasma di Griya Cafe, Sungai Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (14/5/2026).
Dalam forum itu, para petani memberikan mandat kepada Zulpakar, SE, M.Si untuk memimpin perjuangan sebagai Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa.
Menurut Zulpakar, sejak tahun 2011 hingga 2026 masyarakat petani plasma mengaku hanya menerima kompensasi tanpa pernah memperoleh keterbukaan mengenai hak mereka yang sebenarnya. Mulai dari luas lahan plasma, lokasi kebun, hasil produksi, besaran utang, hingga mekanisme pengelolaan dinilai tidak pernah disampaikan secara transparan kepada petani.
“Selama ini masyarakat hanya menerima kompensasi, tetapi tidak pernah mengetahui kondisi riil plasma yang menjadi hak mereka. Tidak ada keterbukaan mengenai pembagian plasma, besaran hasil, maupun keberadaan lahannya,” tegas Zulpakar.
Ia menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat, terlebih setelah tim menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam pengelolaan plasma.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pengalihan atau jual beli hak plasma yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa kebun plasma diperuntukkan bagi masyarakat petani dan tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
“Dalam SK Bupati sudah jelas disebutkan plasma wajib dibagikan kepada masyarakat petani. Namun sampai hari ini masyarakat belum pernah menerima pembagian plasma secara permanen sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim juga menyoroti dugaan tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Koperasi Seribu Kubah selama bertahun-tahun. Padahal RAT merupakan kewajiban utama dalam tata kelola koperasi dan menjadi forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
“Banyak petani mengaku tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam RAT. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan koperasi,” katanya.
Pengakuan serupa disampaikan Mustafa Ali, salah seorang petani plasma. Ia mengaku selama ini hanya menerima kompensasi, namun tidak pernah mengetahui secara rinci perkembangan kebun plasma maupun aktivitas koperasi.
“Saya menerima kompensasi plasma, tetapi tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam RAT. Setahu saya RAT juga tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal perjuangan, Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT JJP berencana menyurati DPRD Rokan Hilir agar segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait.
Adapun pihak yang diminta hadir antara lain BPN Rokan Hilir, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Bagian Hukum Setda Rohil, Bagian Tata Pemerintahan Setda Rohil, pimpinan PT PHR, pimpinan PT JJP, KUD Bagansiapiapi, Koperasi Seribu Kubah, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Zulpakar, langkah tersebut ditempuh demi mencegah memuncaknya kemarahan masyarakat yang selama ini merasa haknya terabaikan.
“Kami meminta DPRD segera memfasilitasi RDP agar seluruh persoalan dibuka secara terang dan transparan. Tim telah memiliki data terkait pengelolaan plasma sejak 2011 hingga 2026,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, tim menemukan sejumlah dugaan persoalan lain, mulai dari hilangnya blok plasma yang diduga dikuasai oknum tertentu, ganti rugi lahan plasma oleh PT PHR, pemotongan dan simpan pinjam yang tidak jelas, hingga dugaan adanya hubungan keluarga dalam struktur pengurus koperasi.
Meski demikian, pihaknya menegaskan seluruh temuan tersebut akan dibuka melalui mekanisme hukum dan forum resmi agar tidak menimbulkan fitnah maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jika nantinya ditemukan unsur pidana, akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jika terdapat unsur perdata, maka akan ditempuh melalui jalur pengadilan,” tegasnya.
Bagi masyarakat Kubu, persoalan plasma bukan lagi sekadar urusan administrasi kebun, melainkan menyangkut hak hidup dan masa depan masyarakat yang selama ini merasa hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Hal itu disampaikan Muktar, salah seorang petani plasma yang mengaku masyarakat kini sudah kehilangan kesabaran setelah menunggu kepastian lebih dari 15 tahun.
“Plasma ini bukan milik pribadi atau kebun keluarga tertentu. Ini hak masyarakat Kubu yang diperoleh melalui perjuangan panjang. Sudah terlalu lama masyarakat menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.**




Komentar