Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek Panipahan Ungkap Kasus Sabu 5,07 Gram, Dua Pria Diamankan

Polsek Panipahan Ungkap Kasus Sabu 5,07 Gram, Dua Pria Diamankan

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Panipahan .

ROKAN HILIR,Derap1News – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (5/4/2026) malam, dengan barang bukti sabu seberat kotor 5,07 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga  Tim Reskrim Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curas di Jalan Lintas Bagansiapiapi–Sinaboi

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ps Kanit Reskrim AIPDA Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria di dalam ruko,” ujar Kapolsek.

Kedua tersangka masing-masing berinisial CT alias A (52) dan B alias A (37), yang diketahui merupakan warga Panipahan dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip merah berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,07 gram.

Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional

Selain itu, turut diamankan satu unit alat hisap (bong), tiga kaca pirex, satu mancis, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga  KUHAP 2025 Tegaskan Peran Jaksa sebagai Kendali Kualitas Perkara

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka CT alias A mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T di wilayah Bagan Siapiapi dengan harga Rp2,5 juta.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

Demo di Polsek Palika, Warga Soroti Dugaan Peredaran Narkoba; Tokoh Agama Imbau Tidak Terpancing Isu

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Panipahan, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi.

Baca Juga  Mantan Pejabat Negeri Tiouw dan Lima Perangkat Ditahan Terkait Korupsi DD, ADD, dan PAD

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *