
PEKANBARU,Derap1News – Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi asal Malaysia dengan nilai ditaksir mencapai Rp31 miliar.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam ekspose di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026). Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyebutkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 14,95 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi.
“Dengan asumsi harga sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp400 ribu per butir, total nilai mencapai sekitar Rp31 miliar. Ini jumlah besar yang berhasil kita selamatkan dari peredaran di masyarakat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkoba melalui jalur ilegal atau “jalur tikus” di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan pelaku pada Sabtu (28/3/2026). Aksi pengejaran berakhir di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Bengkalis. Dari tangan keduanya, petugas menemukan narkotika yang disimpan dalam tas dan kardus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun belum sempat menerima bayaran tersebut.
Wakapolda menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Riau. Ia juga menyebut kasus ini menjadi perhatian serius Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika, baik masyarakat umum maupun oknum internal. Penindakan akan dilakukan tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan jumlah barang bukti yang besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.**




Komentar