Hukrim
Beranda / Hukrim / Edarkan Sabu 315 Gram dan Ratusan Pil Ekstasi, AJO Dituntut 12 Tahun Penjara

Edarkan Sabu 315 Gram dan Ratusan Pil Ekstasi, AJO Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi hakim .

ROKAN HILIR,Derap1News Rahmad Danil alias AJO bin Syafriman, terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan terbukti terlibat jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar.

Berdasarkan Data Sistim Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) pada , Selasa (27/1/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Kirana Welpy , dalam dakwaanya  bahwa AJO bersama Putra Riau alias Buyung (berkas terpisah) melakukan permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, serta menjadi perantara peredaran narkotika atas perintah seorang buronan bernama FS (DPO).

Jaksa mengungkap, peran AJO adalah sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli dengan sistem setoran.

Baca Juga  Bupati Rohil Serahkan 1 Ton Beras Donasi Pribadi dan Lepas Bantuan PBB Rohil ke Lokasi Bencana di Tapteng .

Atas perbuatannya, terdakwa menerima imbalan uang dan narkotika dari pengendali jaringan.
Kasus ini bermula dari penangkapan Putra Riau alias Buyung oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir pada 22 Juli 2025 lalu.

Dari tangan Buyung, polisi mengamankan 15 paket sabu. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan AJO pada 25 Juli 2025 di Perumahan Griya Cantika, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dugaan Penyimpangan Kasus Narkotika Guncang Riau, Perwira Polresta Pekanbaru Dicopot

Dalam penggeledahan rumah terdakwa, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tanah belakang rumah. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 315,99 gram, 483 butir pil ekstasi seberat 174,72 gram, lima unit timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah peralatan pendukung peredaran narkotika lainnya.

Baca Juga  Puluhan Tahun Janji Plasma Tak Terpenuhi, Warga Rupat Gempur BPN Tolak Perpanjangan HGU PT Priatama Riau

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polda Riau memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan I.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.

Dalam tuntutannya yang digelar secara daring , Jaksa Penuntut Umum Ario Kirana Welpy menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, jaksa menuntut agar seluruh barang bukti narkotika beserta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok, tote bag, dan satu unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.

Halalbihalal Menko Perekonomian Jadi Arena Konsolidasi Elite, APTIKNAS–APKOMINDO Dorong Arah Ekonomi Digital RI

Sementara satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan terdakwa dalam menjalankan aksinya diminta dirampas untuk negara.

Baca Juga  OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Lain Diamankan, Diduga Terkait Proyek PUPR

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *