
Jakarta, Derap1News – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menggugat enam perusahaan secara perdata atas dugaan kerusakan lingkungan hidup masif yang memicu bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara. Total nilai gugatan yang diajukan negara mencapai Rp4,8 triliun, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Aktivitas korporasi tersebut diduga menjadi penyebab utama banjir dan degradasi lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan gugatan telah didaftarkan secara serentak di sejumlah pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Fungsi lingkungan hidup hilang, mata pencaharian terputus, dan rasa aman warga terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif, Jumat (16/1/2026).
Hanif menegaskan, gugatan tersebut disusun berdasarkan fakta lapangan dan analisis ilmiah para pakar, dengan berpegang pada prinsip polluter pays principle atau perusak lingkungan wajib membayar.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan tegas bahwa penegakan hukum lingkungan tidak mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan perdata ini dilandasi mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, serta asas pencemar membayar.
Menurut Rizal, gugatan ini tidak semata menuntut ganti rugi materiil, tetapi merupakan langkah mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini terus mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan.
“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas enam perusahaan tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan gugatan total sebesar Rp4,8 triliun sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban mutlak,” kata Rizal.
Ia menambahkan, langkah hukum ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak kembali terulang.
“KLH/BPLH berkomitmen mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sumber ” SindoNews.




Komentar