Nasional
Beranda / Nasional / Setelah Belasan Tahun Tertahan, RUU Perampasan Aset Masuk Meja DPR

Setelah Belasan Tahun Tertahan, RUU Perampasan Aset Masuk Meja DPR

Foto .Rapat pembahasan Undang undang Perampasan Aset Negara.

Jakarta ,Derap1News – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).

RUU ini diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial, termasuk korupsi, narkotika, dan terorisme.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, bukan semata-mata menjebloskan pelaku ke penjara.

Baca Juga  Bupati Palas dan IPK Sumut Kecewa atas Sikap PT FR/ANJ Binanga

“Penanganan tindak pidana tidak cukup hanya dengan hukuman badan. Negara harus hadir untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana,” ujar Sari dalam rapat tersebut.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Langkah ini dilakukan agar substansi RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika penegakan hukum di Indonesia.

Proyek Revitalisasi SMKN 3 Bengkulu Selatan Diduga Asal Jadi, Kepala Sekolah Enggan Berkomentar

Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III juga mulai mengagendakan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Namun, pembahasan regulasi tersebut akan dilakukan secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.

Baca Juga  Kajati Maluku Letakkan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVII Ambon: Investasi untuk Generasi Emas

Agenda rapat Komisi III pada hari itu mencakup laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, serta laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata.

Rapat dilanjutkan dengan pendalaman materi, diskusi dan tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutupan. Dalam kesempatan tersebut, tim Badan Keahlian DPR RI turut memaparkan hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Penetapan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Meski demikian, RUU ini sejatinya telah lama diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni sejak 2012, setelah melalui kajian oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008. Hingga kini, pembahasan regulasi tersebut baru kembali dilanjutkan dan belum mencapai tahap pengesahan.**

Polda Riau Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia Senilai Rp31 Miliar, Dua Kurir Ditangkap

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *