Hukrim
Beranda / Hukrim / Sidang Praperadilan di PN Rohil,Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Sidang Praperadilan di PN Rohil,Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Suasana Sidang pembacaan Gugatan Praperadilan di PN Rohil, Senin,( 22/09/2025)

ROKAN HILI,Derap1news – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Senin, (22/09/2025), sekira Pukul 11,30 Wib, kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tiga orang tersangka oleh penyidik Polres Rohil dalam dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Dalam agenda sidang pembacaan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka, Roswer Dahnes, Rusli AR, dan Amirza, selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Fahermal, S.H., dan S. Toto Hulu, S.H. menuding bahwa penetapan ketiga klienya itu adalah cacat hukum.

Sidang perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 3/Pid.Pra/2025/PN.Rhl digelar di ruang Cakra PN Rohil dipimpin oleh hakim tunggal Indraswara Nugraha, S.H., M.H.  Dalam isi gugatan yang dibacakan kuasa pemohon menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Rohil adalah  cacat hukum karena hanya didasarkan pada keterangan pelapor, tanpa dukungan alat bukti lain yang sah.

Baca Juga  Bupati Rokan Hilir Tunaikan Janji Kampanye, Warga Bakti Makmur Apresiasi Peningkatan Jalan Permukiman

Kuasa hukum pemohon juga  menegaskan bahwa prosedur hukum, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka dan korban, tidak dijalankan sesuai ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015. Hal ini, menurut pemohon, memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka tidak sah.

Lebih jauh , dalam isi gugatan yang dibacakan oleh S.Toto Hulu S.H selaku kuasa pemohon menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Rohil cacat hukum karena hanya bertumpu pada keterangan pelapor Zamzamir AF dengan alat bukti berupa 26 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukannya. Padahal, klaim Zamzamir mengenai lokasi tanah disebut keliru. Ia menyebut objek tanah berada di Dusun Pematang Muawan, Kepenghuluan Ujung Tanjung.

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

“namun faktanya, objek tersebut berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, yang kini masuk wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengecekan koordinat oleh Badan Pertanahan maupun keterangan masyarakat setempat,” tegas Toto Hulu saat membacakan gugatannya dalam sidang .

Baca Juga  Kuansing Gempar! Seorang Guru Tewas Dibunuh Suami Sendiri

Selain itu pemohon menyebut tanah yang disengketakan merupakan milik kliennya  yang diperoleh secara sah, lalu dialihkan kepada pihak lain. Karena itu, mereka menilai penyidik hanya bersandar pada satu keterangan tanpa bukti kuat. “Proses hukum ini tidak sejalan dengan prinsip due process of law, bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka jelas cacat hukum,” lanjut Toto Hulu.

Sementara itu, pantauan dalam sidang  saat itu pihak termohon yang hadir terdiri dari empat orang perwakilan Bidang Hukum Polda Riau dan seorang penyidik Polres Rohil. Usai gugatan yang dibacakan pemohon , Termohon Polres Rohil  menyampaikan , ” izin yang mulia kami akan membuat  jawaban secara tertulis atas gugatan pemohon pada sidang besok , ” Ujar termohon menanggapi pertanyaan hakim .

Baca Juga  Sidang Prapid JR di PN Rohil, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan dan Kejanggalan Jadwal Sidang

Hakim tunggal Indraswara Nugraha sempat menyampaikan kepada para pihak bahwa sidang  praperadilan akan diputus maksimal tujuh hari sejak sidang dimulai sesuai ketentuan KUHAP.” Ujarnya .

“Persidangan dilanjutkan besok  dengan agenda jawaban termohon,” apabila pemohon tidak melakukan tanggapan , bsok kita bisa dilanjutkan pembuktian ujarnya menutup sidang

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Berdasarkan petitum yang diajukan pemohon dalam gugatannya meminta agar hakim dapat memutuskan perkara ini :

1. Menerima seluruh permohonan praperadilan;

2. Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum;

3. Memerintahkan penghentian penyidikan;

4. Memulihkan hak, harkat, dan martabat pemohon;

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

5. Menghukum termohon membayar biaya perkara;

6. Atau, jika hakim berpendapat lain, menjatuhkan putusan seadil-adilnya.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *