Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Sengketa Tapal Batas di Tanah Putih Kian Panas, Tiga Warga Banjar XII Dijadikan Tersangka

Sengketa Tapal Batas di Tanah Putih Kian Panas, Tiga Warga Banjar XII Dijadikan Tersangka

Foto: Dokumen surat penetapan tersangka dan surat panggilan penyidikan dari Polres Rokan Hilir terkait sengketa tapal batas di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Foto diambil di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa

Rohil, derap1news – Persoalan tapal batas antara Kelurahan Banjar XII, Kelurahan Cempedak Rahuk, dan Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kian memanas. Hingga kini, belum ada kepastian hukum yang menetapkan batas wilayah resmi. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih administrasi, saling klaim lahan, hingga berujung pada proses hukum.

Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa lahan antara Zamzamir Af alias Amin dengan tiga warga Banjar XII berinisial RS, AM, dan AN. Lahan tersebut disebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, yakni Ida Rosadi. Ironisnya, penyidik Polres Rokan Hilir justru menetapkan ketiga warga Banjar XII itu sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP tentang pemalsuan surat serta penggelapan barang tidak bergerak.

Namun, fakta lain menunjukkan lahan objek sengketa tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nubaida, yang sah terdaftar di wilayah Banjar XII. Hasil penelusuran melalui Google Maps juga memperlihatkan lokasi tanah berada dalam kawasan Banjar XII. Temuan ini semakin menegaskan adanya tumpang tindih administratif akibat belum adanya penetapan batas wilayah yang tegas dari pemerintah.

Situasi tersebut mencerminkan lemahnya kepastian hukum terkait tapal batas antarwilayah di Tanah Putih. Kondisi ini membuat masyarakat berada pada posisi rawan baik secara hukum maupun sosial karena rentan menjadi korban kriminalisasi maupun sengketa berkepanjangan.

Sejumlah tokoh masyarakat Banjar XII pun angkat bicara. Mazlan, mantan anggota BPS Banjar XII periode 2009–2021, menilai akar persoalan bermula dari sejarah pemekaran wilayah. Menurutnya, Cempedak Rahuk yang merupakan hasil pemekaran dari Banjar XII kerap memicu silang pendapat soal tapal batas.

“Rumah Amat Aceh, yang sekarang Ketua RT di Ujung Tanjung, dulu saya data sebagai warga Banjar XII. Begitu juga rumah Sinto. Gang Menyan, lokasi kosong hingga ke Tangki Pematang Botam, semuanya wilayah Banjar XII. Bahkan Yayasan Bidayatul Hidayah dulunya masih Banjar XII,” ujar Mazlan kepada wartawan, Rabu (3/8/2025).

Pernyataan serupa disampaikan Mustamir, Lurah Banjar XII periode 1993–1996. Ia menegaskan bahwa pada masa jabatannya pernah dibuat kesepakatan batas wilayah dengan almarhum H. Afandi Tungkang, yang kala itu menjabat sebagai Penghulu Ujung Tanjung.

“Kalau dulu sebelah bawah itu namanya Sosopan, jelas masuk Banjar XII. Sebelah kiri Simpang Benar, juga Banjar XII. Yayasan Pesantren Bidayatul Hidayah pun awalnya Banjar XII. Semuanya lurus, tidak berkelok-kelok. Tapi sekarang saya tidak tahu lagi, karena sudah pensiun,” ungkap Mustamir.

Hingga kini, tarik-menarik klaim wilayah antara Banjar XII, Cempedak Rahuk, dan Ujung Tanjung belum menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama instansi terkait didesak segera mengambil langkah tegas untuk menetapkan batas wilayah resmi. Tanpa kepastian hukum, dikhawatirkan konflik serupa akan terus berulang dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga  Polisi Humanis, Kapolres Rohil Bagikan Sembako untuk Kaum Dhuafa di Bangko Pusako

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *