Nasional
Beranda / Nasional / Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah, Angkat Isu DPA dalam Penegakan Hukum Modern

Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah, Angkat Isu DPA dalam Penegakan Hukum Modern

Foto : Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, serta dua narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Iqbal Taufik, S.H., M.H.

AMBON , Derap1news – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Seminar Ilmiah dengan menghadirkan berbagai tokoh penting dunia hukum, Senin (25/8/2025) di Aula Vlissingen, Kantor Balai Kota Ambon.

Seminar ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Hadir sebagai Keynote Speech, Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, serta dua narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Iqbal Taufik, S.H., M.H.

Baca Juga  Perang Total Lawan Narkoba di Balik Jeruji, Lapas Bagansiapiapi Deklarasi Zero HALINAR

Acara ini diikuti lebih dari 200 peserta yang terdiri dari jaksa, hakim, advokat, akademisi, penyidik kepolisian, oditur militer, hingga mahasiswa hukum, baik secara langsung maupun daring.

Kajati Maluku Tekankan Pentingnya Pemulihan Aset

Dalam sambutannya, Kajati Maluku menyoroti pentingnya penerapan konsep follow the money dan follow the asset dalam membongkar kasus-kasus besar, salah satunya kasus Jiwasraya yang berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp16 triliun.

Puluhan Tokoh Masyarakat Rohil Desak Kejati Riau Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH

Kajati Maluku Agoes .S.P.

“Pendekatan ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang semakin kompleks,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Rohil Musnahkan 3,9 Kg Sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Pil Happy FiveI

Kajati juga menjelaskan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen hukum modern yang memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi, dengan syarat mereka mengembalikan kerugian, membayar denda, memperbaiki tata kelola, dan berkomitmen mencegah kejahatan serupa.

“DPA bukan impunitas, melainkan instrumen untuk pemulihan kerugian dan pencegahan kejahatan korporasi,” ujarnya.

Pandangan Para Narasumber

Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu mengadopsi pendekatan strategis dalam menghadapi kejahatan korporasi dan keuangan modern.

Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan

“Follow the Money dan Follow the Asset diarahkan untuk melacak aliran uang dan aset hasil tindak pidana guna pemulihan aset secara maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Iqbal Taufik memaparkan penerapan DPA sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Mekanisme ini dinilai progresif karena memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga  Puluhan Hektare Lahan KTH di Teluk Piyai Diduga Disulap Jadi Kebun Sawit, Aparat Diminta Bertindak

“Mekanisme ini bukan jalan pintas, tapi komitmen hukum agar keadilan berjalan berimbang antara kepentingan negara dan pembenahan korporasi,” tandasnya.

Perkuat Kolaborasi Dunia Hukum

Seminar yang berlangsung interaktif ini juga dihadiri para pejabat utama Kejati Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, serta perwakilan instansi hukum lainnya. Kajati Maluku menegaskan, pembahasan mengenai DPA tidak hanya wacana kejaksaan, melainkan agenda besar dunia hukum Indonesia.

Sindikat Ekstasi Jaringan Rupat Dibongkar, Satres Narkoba Polres Rohil Sita 8.136 Butir Pil dan 5,8 Kilogram Serbuk Ekstasi

“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendirian. Kita butuh akademisi untuk memberi pencerahan, advokat untuk memberi kritik, mahasiswa untuk menjaga idealisme, media untuk mengawal transparansi, dan jaksa untuk menegakkan marwah hukum,” pungkasnya.

Sumber : Penkum Kajati Maluku .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *