Nasional
Beranda / Nasional / Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut: Muhajirin Siringo Ringo Gagal Buktikan Dugaan Cacat Administrasi

Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut: Muhajirin Siringo Ringo Gagal Buktikan Dugaan Cacat Administrasi

Foto : isi Putusan PTUN Pekan Baru dan foto Kuasa Hukum saat didepan kantor PTUN.

PEKAN BARU , Derap1news– Upaya hukum yang dilayangkan aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum, Muhajirin Siringo Ringo, terhadap keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, resmi kandas. Gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya dicabut oleh pihak penggugat.

Kepastian ini diketahui dari putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang dibacakan pada 1 Agustus 2025, sebagaimana teregistrasi dalam perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat,

2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dari register induk,

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Kejaksaan Tinggi Maluku Gelar Penerangan Hukum di Negeri Hative Kecil

3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp408.500.

Wamendagri Bima Arya Dorong Mahasiswa Poltek Unhan NTT Miliki Visi dan Disiplin untuk Menjadi Pemimpin Masa Depan

Gugatan tersebut awalnya diajukan karena Muhajirin menduga bahwa SKPI yang diterbitkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru, Raja Izda Charani, cacat formil dan tidak sesuai prosedur hukum. Objek sengketa adalah SK Kepala Sekolah Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan bahwa Bistamam pernah bersekolah di SMP tersebut pada tahun 1965.

Namun dalam sidang terakhir yang digelar pada 30 Juli 2025, Muhajirin secara tiba-tiba menyatakan pencabutan gugatannya, alih-alih memperbaiki materi gugatan sebagaimana telah diarahkan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga  Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah, Angkat Isu DPA dalam Penegakan Hukum Modern

“Pada saat hakim menanyakan perbaikan surat gugatan, penggugat justru menyampaikan pencabutan gugatan,” ungkap kuasa hukum tergugat, Muammar Khadafi, dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, yang juga dihadiri tim advokat lainnya seperti Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, dan Fadli Hidayatullah Harahap.

Keputusan pencabutan gugatan ini disambut positif oleh pihak tergugat. Muammar menyebut bahwa sejak awal, pihaknya yakin bahwa SKPI yang diterbitkan sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Alhamdulillah, sejak awal kami yakin bahwa penerbitan SKPI atas nama Bapak Bistamam sudah sesuai prosedur,” ujarnya kepada wartawan.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Bangko Pusako dan FSMM Gelar Santunan serta Sunat Massal Gratis

Lebih jauh, Muammar juga menyayangkan langkah gegabah yang diambil Muhajirin, termasuk menyebarluaskan isu ini ke publik hingga menjadi viral, bahkan sebelum proses hukum berjalan. Diketahui, Muhajirin sempat menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta sebelum mengajukan gugatannya.

Baca Juga  Kajati Maluku Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru

“Semoga ini jadi pembelajaran bagi Muhajirin dan siapa pun yang menyuarakan kontrol publik. Kritik dan koreksi silakan saja, tapi harus dilakukan dengan cara elegan, santun, dan sesuai kaidah hukum,” pungkas Muammar.

Dengan pencabutan resmi tersebut, perkara SKPI Bupati Rohil kini dinyatakan selesai atau closed case. Gugatan yang sempat mengundang perhatian publik itu pun berakhir tanpa pembuktian formil di pengadilan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *