Hukrim
Beranda / Hukrim / Terungkap di Sidang,Tidak Ada Niat Jahat,Kuasa Hukum Berharap Hakim Vonis Terdakwa Seadil adilnya

Terungkap di Sidang,Tidak Ada Niat Jahat,Kuasa Hukum Berharap Hakim Vonis Terdakwa Seadil adilnya

Ket.foto: Kuasa hukum Terdakwa Fitriani S.H dan saat terdakwa saat jalani sidang

Bagan Siapi-api, derap1news — Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Rabu (12/03/2025) kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang  mengakibatkan alm, Budiman meninggal dunia dengan terdakwa Safri alis Isaf, Sidang lanjutan kasus penganiayaan ini memasuki agenda pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa .

Kuasa hukum terdakwa Fitriani S.H dalam Nota pembelaannya, bahwa  berdasarkan fakta dan bukti serta  keterangan para saksi dalam persidangan bahwa kejadian tersebut yang dilakukan oleh terdakwa terhadap alm. Budiman Als Budi secara spontan dan tanpa sadar melainkan sikap replek melihat abang terdakwa bernama Hendri sudah terkapar ditanah dan tidak sadarkan diri akibat pemukulan yang dilakukan alm.Budiman als Budi) dan ditambah lagi terdakwa mengetahui bahwa alm Budiman als budi telah melakukan penganiayaan kepada keponakannya bernama Satria.

Baca Juga  INPEST Laporkan Dirut BUMD Rohil ke KPK dan Kejagung RI Atas Dugaan Korupsi Dana PI

” Bahwa setelah kejadian tersebut alm.Budiman masih hidup dan masih dirawat di rumah sakit DR Pratomo Bangan Siapiapi selama 8 hari.ditambah lagi keterangan dari pihak rumah sakit , bahwa korban Budiman sempat di ajukan pihak rumah sakit untuk di rujuk ke Pekan Baru , namun pihak keluarga menolak untuk di rujuk, dan akhirnya korban meninggal dunia .

Terdakwa Safri dalam sidang juga mengaku bahwa korban Budiman telah menganiaya ponakannya sebelumnya, sehingga membuatnya marah dan berupaya mencari korban hingga terjadi perkelahian yang berujung pada kematian korban.”

Didalam kesimpulan pledoi nya,  bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Safri alias isaf disebabkan adanya sebab dan akibat atas perbuatan yang dilakukan oleh korban Budiman berdasarkan fakta persidangan.” demikian isi pledoi (nota pembelaan ) yang di ajukan kuasa hukum terdakwa Fitriani S.H .kepada media ini .

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Atas perbuatan terdakwa, kuasa hukum terdakwa bermohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman terhadap terdakwa Safri dengan hukuman seadil-adilnya.

Baca Juga  Kuansing Gempar! Seorang Guru Tewas Dibunuh Suami Sendiri

” Kami (penasehat hukum) tidak membenarkan apa yang diperbuat terdakwa. Kami sepakat bahwa terdakwa dihukum secara seadil-adilnya sebagaimana tuntutan JPU Kejari Rohil.” Demikian permohonan pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kepada Majelis hakim .

” Menurutnya, tuntutan 3 Tahun yang diberikan JPU dengan pasal 351 ayat 3  terhadap kliennya sudahlah tepat dan untuk itu, kami meminta majelis hakim yang mulia agar berkenan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi karena korban Budiman menganiaya ponaan terdakwa Safri dianiaya secara sadis dengan cara diseret dan ditendang dan dipijak saat didalam mesjid Muhammadiyah. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti video. Yang diajukan dalam persidangan .

Baca Juga  13 Orang Tahanan LP Curup Dikeluarkan Untuk Hadiri Proses Sidang di Pengadilan Negeri Curup

Lebih lanjut Kuasa Hukum menjelaskan Kliennya merasa marah mendengar kejadian itu lalu berupaya mencari sang korban Budiman sehingga disanalah terjadinya perkelahian sampai korban dilarikan kerumah sakit dan dirawat kurang satu minggu baru korban meninggal dunia.

Polres Rohil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 80 Kg Sabu-Sabu

Upaya -upaya perdamaian juga sudah dilakukan pihak keluarga terdakwa terus berusaha mendatangin keluarga korban akan tetapi keluarga korban terlalu tinggi meminta uang perdamaian sehingga pihak terdakwa tidak sanggup mengabulkannya. Pungkasnya.**

Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *