Nasional
Beranda / Nasional / Menyerobot Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin , Ini Sanksi Hukumnya

Menyerobot Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin , Ini Sanksi Hukumnya

Foto : Ilustrasi Palu Hakim .

Jakarta, Derap1News – Secara umum, tindakan penyerobotan tanah dapat diartikan sebagai tindakan mengambil alih, menguasai, atau memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa izin atau hak yang sah dari persetujuan pemiliknya. Bentuk dari tindakan penyerobotan tanah dapat berupa pembangunan, penanaman, dan penggunaan lahan secara ilegal.

Masalah penyerobotan tanah milik orang lain merupakan pelanggaran serius dalam hukum di Indonesia. Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur di berbagai peraturan Indonesia. Berikut penjelasan mengenai hukum yang mengatur penyerobotan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hukum Pidana

Berdasarkan hukum pidana, tindakan menyerobot tanah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP yakni tertuang dalam pasal 385 KUHP yang mengatur secara tegas mengenai tindakan penyerobotan tanah. Pasal ini menyatakan apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengambil alih tanah milik orang lain maka akan dikenakan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga  Kajati Maluku Bersama GM PT.PLN Maluku Melakukan Penandatangan MoU Secara Virtual Bersama Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, tindakan penyerobotan tanah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Dalam peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pemakaian atau penguasaan tanah tanpa adanya izin dari pemilik yang sah. Apabila melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda.

Kader Posyandu Desa Kota Padang Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin bagi Ibu Hamil, Lansia, dan Balita

Hukum Perdata

Dalam ranah hukum perdata, tindakan penyerobotan tanah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah. Pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Isinya berbunyi: “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

Baca Juga  Kades Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna Diduga Tidak Mengindahkan Regulasi Dinilai Rugikan Keuangan Desa

Dalam konteks sengketa tanah, pemilik dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali hak atas tanah melalui dua mekanisme hukum perdata yakni gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan pengosongan lahan di pengadilan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang

Tindakan penyerobotan tanah juga diatur dalam berbagai peraturan menteri agraria dan tata ruang/ BPN. Tujuannya untuk melindungi hak-hak pemilik tanah. Salah satunya ialah Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016, yang berisi tentang penyelesaian kasus pertanahan.

PERATIN dan Fakultas Hukum UNTAN Resmi Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat

Peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa tanah termasuk juga sengketa yang disebabkan oleh penyerobotan tanah. Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke BPN untuk melakukan mediasi atau penyelesaian secara hukum.

Baca Juga  Menyalakan Lilin Kasih di Hari Natal: Pesan Damai untuk Dunia

Sumber : beritasatu.com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *