Rejanglebong |Derap1News Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Curup kembali menerima tahanan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.Jumat (05/07/2024)
Satu orang tahanan diantar oleh Petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Serah terima dan pemeriksaan dokumen penahanan dari petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kepada petugas registrasi Lapas Curup berlangsung di ruang registrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tahanan memiliki berkas penahanan yang lengkap.
Selanjutnya tahanan diperiksa kesehatannya oleh petugas Klinik Pratama Lapas Curup dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Proses penerimaan tahanan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.(Dn)