Usai Kasus BBM Bersubsidi di SPBU BUMD Rohil di Putus Hakim, Eks Manager  SPBU, Diduga Pecat Juru Kasir Secara Sepihak

Rohil, Derap1News –  Setelah adanya pemberitaan dibeberapa media online beberapa hari lalu terkait perkara tindak pidana  penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis bio solar di SPBU BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) milik pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kembali terungkap kasus adanya dugaan pemberhentian sepihak terhadap salah seorang tenaga kerja secara diskriminatif .

Hal ini diketahui seorang mantan Pembantu Juru Kasir SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir , Yesi Lovita akhirnya menempuh jalur hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil usai dirinya diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon .

Ia mengadukan nasibnya ke Disnaker, setelah tidak di lakukan dengan adil dan juga adanya penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan mantan manager SPBU terkait pemberhentian dirinya, hal ini diketahui berdasarkan surat keputusan manager SPBU tertanggal 15 Februari 2024.

Penjelasan itu langsung disampaikan Yesi Lovita setelah mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, Kamis 16 Mei 2024 yang dalam keterangannya mengatakan bahwa pemecatan yang dikeluarkan Mantan Manejer SPBU Nurdiansyah terhadap dirinya dianggap sepihak dan tidak beralasan.

Baca Juga  Ada Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Diminta Berikan Sanksi Tegas Pada SPBU 14.289.672 Bagan Siapi-api

Sebab, menurut Yesi yang sudah bekerja sebagai Pembantu Juru Kasir di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir selama 11 Tahun lamanya, pemecatan atau pemberhentian dirinya tidak melalui ketentuan Hukum atau SOP maupun Surat Peringatan (SP) hanya dikarekan tidak komperatif secara personil kepada manajemen perusahaan PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

” Saya sudah bekerja sejak tahun 2013 -2024 lebih kurang 11 Tahun lamanya tidak bermasalah, jelasnya kalau tidak komperatif dengan SPBU tentunya sudah lama saya di berhentikan , dan dengan diberhentikan secara sepihak pada 15 Februari 2024 lalu, saya merasa ada kejanggalan” kata Yesi kepada awak media.

Terkait dasar pemecatan tersebut dirinya menganggap mantan Manejer SPBU dibawah pimpinan Nurdiansyah sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan semena-mena memecat karyawan tanpa kepastian hukum dan peraturan berlaku  selanjutnya tanpa memenuhi hak-hak seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”)” jelasnya .

Yesi menegaskan bahwa gaji yang diberikan SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir jauh dibawah UMK, untuk gaji pada tahun 2013 perbulannya diterima Rp,900 Ribu rupiah dan ditahun 2014 menerima Rp 1.150 RB / perbulan, Tahun 2015 menerima Rp 1.400 RB, Tahun 2016 menerima Rp 1.650 RB, Tahun 2017 dapat Rp 1.650 RB, Tahun 2018 dapat Rp 1.650 RB, Tahun 2019 dapat gaji Rp 1.900 RB, tahun 2020 gaji Rp 1.900 RB, Tahun 2021 gaji  Rp 1.900 RB, Tahun 2022 gaji Rp 1.900 RB dan Tahun 2023 gaji Rp. 2.400 Ribu rupiah , ” Ujarnya menjelaskan besaran gaji yang diterimanya selama bekerja .

Baca Juga  Dalam Perayaan Dewa Ngo Co Sian, Bupati Rohil Ajak Warga Tionghoa Tingkatkan Partisipasi Pilkada

Sementara itu dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Mengutip Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang menggaji karyawan dibawah Upah Minimum (telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku) akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama selama 4 (empat) tahun dan/atau pengenaan denda dengan nominal paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah).

Baca Juga  Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang

Makanya, dengan dugaan semena -mena yang dilakukan mantan Manager SPBU  Nurdiansyah,  dan adanya dukungan pihak keluarga saya menempuh jalur hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil pada 18 April 2024, berhasil ataupun tidaknya laporan tersebut , kasus ini tetap saya lanjutkan ketingkat PHI .” Ungkapnya .

Belum cukup puas hasil laporan kedisnaker kemarin kalau tidak salah tanggal 3 mei 2024 yang hadir itu yang menghadiri Anggota bukan Direktur Utama BUMD. Belum ada keputusan hanya minta Bipartit jangka waktu 1 Minggu , begitu juga hari ini saya pertanyakan ke Disnaker Tetap minta Bipartit jangka waktu 1 Minggu , intinya kalaupun tak ada tanggapan ,baru kita ambil langkah ke PHI” pungkasnya.(Tim).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *