Hukrim
Beranda / Hukrim / Mantan Bendahara Desa Padang Siring Kecamatan Seginim Berpotensi Dilaporkan

Mantan Bendahara Desa Padang Siring Kecamatan Seginim Berpotensi Dilaporkan

Foto Feriyansyah

Bengkulu Selatan, Derap1News– Sehubungan dengan adanya proses dugaan korupsi dana desa di desa Padang Siring kecamatan Seginim yang saat ini sedang berproses, khususnya pada pengadaan ketahanan pangan tahun anggaran 2024 yang lalu, berbagai pemeriksaan di hadapi oleh pemerintah desa Padang Siring.

Namun ada hal yang janggal dari pemanggilan salah seorang oknum ASN yang dinilai ikut terlibat dalam pengadaan ketahanan pangan di desa Padang Siring tahun anggaran 2024, oknum ASN yang turut di panggil merasa aneh terkait pemanggilannya sebab dirinya merasa tidak pernah ada terlibat dengan pengadaan yang di maksud.

Oknum ASN inisial AW menceritakan dengan media ini bahwa dirinya sempat ada pemanggilan dari pihak inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan terkait pengadaan ketahanan pangan di desa Padang Siring, tidak hanya itu AW juga menceritakan adanya pemberitaan terkait dugaan keterlibatan dirinya pada pengadaan ketahanan pangan di desa Padang Siring tahun 2024.

Baca Juga  Hari Jadi ke-15, Kepenghuluan Sintong Bakti Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga

“Saya di panggil oleh pihak inspektorat terkait pengadaan ketahanan pangan di desa Padang Siring tahun 2024, padahal saya tidak ada terlibat dengan pengadaan tersebut, tidak hanya itu saya juga di masukkan dalam pemberitaan salah satu media online. Hal ini saya mengakui sangat merugikan bagi diri saya sendiri sebab menurut informasinya terseretnya nama saya atas pengakuan perangkat desa” ujar AW.

Sehubungan dengan adanya kejadian ini, yang mana oknum ASN yang bersangkutan merasa dirinya sangat di rugikan atas adanya kejadian tersebut, media ini juga melakukan penelusuran terkait kebenaran keterlibatan oknum ASN atas pengadaan ketahanan pangan desa Padang Siring tahun anggaran 2024, dengan mengkonfirmasi mantan bendahara pemerintah desa Padang Siring Yopi yang saat ini lolos menjadi P3K paruh waktu di dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Selatan diduga yang menyeret nama oknum ASN turut terlibat pada pengadaan tersebut.

Kerusuhan 27 Agustus Disorot IPW, Polda Metro Jaya Diminta Telusuri Dugaan Dalang dan Aliran Dana

Mantan bendahara desa Padang Siring kecamatan Seginim Yofi saat hendak dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas apa yang telah di konfirmasi.

Baca Juga  Barang Bukti Puluhan Gram Sabu, Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun Penjara

Salah satu penggiat Korupsi Feriansyah menilai tindakan mantan bendahara pemerintah desa Padang Siring Kecamatan Seginim sudah sangat menyalahi, dengan mencemarkan nama seseorang dalam hal ini oknum ASN yang bersangkutan untuk terlibat dalam pengadaan ketahanan pangan yang mereka kelola di desa Padang Siring tahun anggaran 2024.

“Apabila nantinya tuduhan yang di tujukan terhadap oknum ASN tersebut tidak terbukti, mantan bendahara desa Padang Siring berpotensi berhadapan dengan hukum sebab apabila benar yang menyeret nama oknum ASN ternyata mantan bendahara desa Padang Siring Yofi, beliau dinilai sudah mencemarkan nama seseorang terlebih yang di tuduhkan menyangkut dengan pertanggung jawaban uang negara” tutup peri.(tono)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *