Hukrim
Beranda / Hukrim / Pengungkapan Kasus Narkoba di Rohil, Polisi Sita 11,17 Gram Sabu dan Uang Diduga Hasil Transaksi

Pengungkapan Kasus Narkoba di Rohil, Polisi Sita 11,17 Gram Sabu dan Uang Diduga Hasil Transaksi

Rohil, derap1news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial L (34) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,17 gram dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026) di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Roni Sitinjak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah lahan kosong di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Dusun Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya berada di area tersebut. Tak lama kemudian datang seorang perempuan mengendarai sepeda motor dan menemui pria tersebut. Melihat adanya dugaan transaksi narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Roni Sitinjak.

Saat penyergapan berlangsung, pria yang diduga terlibat berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, perempuan berinisial L berhasil diamankan oleh petugas.

Baca Juga  Satlantas Polres Rohil Gelar Kampanye Keselamatan Lalu Lintas dan Pemasangan Stiker

Dalam proses penangkapan, petugas melihat tersangka membuang sebuah bungkusan tisu ke tanah. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berjarak sekitar lima kilometer dari tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan empat paket diduga sabu, uang tunai sebesar Rp3.800.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok plastik yang diduga digunakan sebagai alat pengemas sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga  Pengungkapan Narkoba Jakarta Barat: 40 Tersangka Ditangkap


Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 11,17 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menciptakan Kabupaten Rokan Hilir yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Rokan Hilir juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Tiga Kali Tertunda, Jaksa Akhirnya Tuntut MHD Rio Alias Abeng 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Peredaran 500 Gram Sabu
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *