Hukrim
Beranda / Hukrim / Tiga Kali Tertunda, Jaksa Akhirnya Tuntut MHD Rio Alias Abeng 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Peredaran 500 Gram Sabu

Tiga Kali Tertunda, Jaksa Akhirnya Tuntut MHD Rio Alias Abeng 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Peredaran 500 Gram Sabu

Bagansiapiapi, Derap1news.com – Setelah tiga kali mengalami penundaan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MHD Rio alias Abeng bin Afi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, agenda pembacaan tuntutan sebelumnya tercatat beberapa kali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutannya. Baru pada agenda persidangan keempat, tuntutan terhadap terdakwa resmi dibacakan di hadapan majelis hakim.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa MHD Rio alias Abeng bin Afi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari. Jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga  Hakim Tunggal PN Bandung Akhirnya Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Selain pidana badan, JPU meminta barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

CCTV Bongkar Jejak Pencuri Motor di Kubu, Terduga Pelaku Dibekuk di Pasir Limau Kapas

Berawal dari Penangkapan Rekan Terdakwa

Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan perkara ini bermula dari penangkapan Hendri alias Asen bin Ujang, yang perkaranya disidangkan secara terpisah, pada 25 Juli 2025 di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan pil H-5. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada MHD Rio alias Abeng.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curanmor di Bagan Siapi-api

Jaksa mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan aliran dana transaksi narkotika, termasuk transfer sebesar Rp100 juta ke rekening yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan terdakwa. Hendri, menurut dakwaan, mengakui uang tersebut merupakan pembayaran atas pembelian 500 gram sabu yang diterimanya dari terdakwa pada 18 Juli 2025.

Berbekal keterangan tersebut serta Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Ditresnarkoba Polda Riau, terdakwa akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2025.

Lima Warga Diduga Terlibat Pengeroyokan Prajurit TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

Jaksa juga mendalilkan bahwa terdakwa dan Hendri diduga telah bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika sejak Maret 2025. Pasokan sabu disebut dikirim melalui seorang bernama Heri Sambo, yang hingga kini masih berstatus DPO.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 2665/NNF/2025 menyatakan barang bukti yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Baca Juga  Vonis Lebih Ringan, Dua Pengedar Sabu Dihukum 5,5 Tahun, Jejak Bos Besar Masih Buron

Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H., M.H. dan Irma Rahmahwati, S.H.

Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.

Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Capai Rp16,83 Miliar

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Derap1news.com melalui SIPP PN Rokan Hilir, perkara ini menjadi perhatian karena proses menuju agenda tuntutan sempat tertunda sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tuntutan dibacakan pada persidangan Selasa (14/7/2026).

Sesuai asas praduga tak bersalah, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan putusan akhir. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *