
Rokan Hilir,Derap1News – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hilir terus bergulir. Perkara yang disebut terjadi pada tahun 2021 itu kini telah memasuki proses penyidikan setelah dilaporkan secara resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hilir melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Januari 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban, Tri Ulin Br Tarigan, sesuai Laporan polisi Nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 27 April 2026 melalui kuasa hukumnya, Selamat Sempurna Sitorus (SSS). Terlapor merupakan seorang pria berinisial S, yang menurut keterangan pelapor masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dari mantan suami pelapor. Saat ini, pelapor dan mantan suaminya diketahui telah berpisah.
Saat ditemui awak media di kantor kuasa hukumnya pada Kamis (2/7/2026), Tri Ulin Br Tarigan membenarkan bahwa anaknya diduga menjadi korban perbuatan cabul ketika masih berusia sekitar sembilan tahun.
Ibu korban menuturkan, selama bertahun-tahun anaknya tidak pernah menceritakan peristiwa tersebut. Korban justru terlihat tumbuh sebagai anak yang ceria. Namun, belakangan ibu korban mulai menyadari adanya perubahan perilaku yang cukup signifikan. Korban menjadi lebih pendiam dan mudah menangis.
Menurut pengakuan sang ibu, momen itu terungkap ketika ia meminta anaknya membantu mengancingkan pakaian. Saat itu korban tiba-tiba menangis dan memohon agar ibunya tidak memarahinya. Merasa ada sesuatu yang disembunyikan, sang ibu kemudian mencoba menenangkan anaknya hingga akhirnya korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya beberapa tahun lalu.
“Selama ini anak saya terlihat biasa saja. Tetapi belakangan dia berubah menjadi pendiam. Saat itulah akhirnya dia memberanikan diri menceritakan apa yang pernah dialaminya,” ujar ibu korban.
Dalam konferensi pers di kantornya, kuasa hukum pelapor, Selamat Sempurna Sitorus, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak menemui kendala berarti dalam proses pendampingan hukum terhadap korban. Meski demikian, mereka memperoleh informasi bahwa terdapat upaya hukum dari pihak yang berkaitan dengan terlapor.
“Kami mendengar ada laporan balik terhadap pelapor dengan dugaan laporan palsu. Selain itu juga ada permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Itu merupakan hak setiap warga negara dan kami menghormati upaya hukum tersebut,” ujar SSS.
Menurutnya, penyidik Polres Rokan Hilir telah melakukan serangkaian tindakan hukum sesuai prosedur. Mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan saksi ahli, hingga visum terhadap korban sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, perkara ini telah melalui proses penyidikan dan status terlapor diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan nantinya kepada pengadilan,” katanya.
Atas penanganan perkara tersebut, SSS juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Rokan Hilir, khususnya Satreskrim dan Unit PPA, yang dinilainya telah menangani laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Rokan Hilir, Kasat Reskrim, dan penyidik Unit PPA yang telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan ini,” ujarnya.
Secara hukum, penanganan dugaan tindak pidana terhadap anak memang memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Penyidik wajib mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengumpulkan alat bukti yang sah, memeriksa saksi maupun ahli, serta memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak.” Tegasnya .
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pembuktian tidak semata-mata bergantung pada keterangan korban, tetapi juga didukung alat bukti lain seperti hasil visum et repertum, keterangan ahli, keterangan saksi, petunjuk, maupun alat bukti elektronik apabila tersedia. Seluruh rangkaian tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait substansi tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.**




Komentar