
Paluta,Sumut (Derap1News)
Ketua Lintas Kajian Kaum Gerakan Sumatera Utara (Linkkar Sumut), Rahmad Akhir Harahap, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan kasus dugaan perusakan pagar di Desa Hutaraja, Kecamatan Ujung Batu.
Kasus yang dilaporkan oleh Ahmad Dairobi Harahap pada 30 Juni 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/IV/2025/SPKT/POLRES TAPSEL, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah hampir empat bulan laporan berjalan, saksi-saksi sudah diperiksa dan olah TKP juga sudah dilakukan. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak,” ujar Rahmad Akhir kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Rahmad menilai, kinerja aparat Polres Tapsel dalam menangani laporan masyarakat semakin menurun dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Jika Polres Tapsel tidak berbenah dan tetap lamban, ini bisa memperburuk citra Polri di mata masyarakat. Kita berharap Kapolres benar-benar menjalankan tugas sesuai semboyan Polri — melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat — serta menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Kasus Viral, Pelaku Diduga Tokoh Agama Sekaligus Ayah Kades
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh beredarnya video viral berdurasi 2 menit 32 detik yang memperlihatkan aksi seorang pria berpakaian serba putih dengan sorban di kepala, diketahui bernama H. Saidi Harahap, tengah melakukan perusakan pagar tembok pembatas sepanjang dua meter dengan ketinggian dua meter menggunakan martil.
Dalam video tersebut, Ahmad Dairobi terlihat berusaha mencegah tindakan itu, namun H. Saidi tetap melanjutkan aksinya hingga pagar tersebut roboh. Peristiwa itu disaksikan sejumlah warga sekitar, namun tidak ada yang berani menghentikan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, H. Saidi Harahap merupakan ayah dari Kepala Desa Hutaraja sekaligus seorang Tuan Syekh di salah satu parsulukan di Desa Hutaraja Lengkungdolok, Kecamatan Ujung Batu. Ia juga diketahui sebagai orang tua kandung dari terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AKH, seorang ASN yang telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berbagai kalangan masyarakat yang menuntut aparat kepolisian untuk bertindak profesional dan transparan dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu.”(Rekendo)




Komentar