Nasional
Beranda / Nasional / Setelah 6 Bulan Berlalu, Dosen di Medan ini Jadi Tersangka Pelaku Pembunuh Suaminya

Setelah 6 Bulan Berlalu, Dosen di Medan ini Jadi Tersangka Pelaku Pembunuh Suaminya

Foto : tersangka Saat diamankan di Polsek  Medan Helvetia.

Derap1News, MedanĀ  – Dr.Tiromsi Sitanggang (61), seorang dosen kampus swasta di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) jadi tersangka karena diduga membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61).

Tiromsi awalnya mengatakan suaminya tewas karena kecelakaan. Namun, polisi menemukan jejak darah di rumahnya.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang mengatakan Tiromsi ditangkap setelah membunuh suaminya.

Katanya, kasus tewasnya korban sempat menjadi misteri dan baru terungkap setelah enam bulan lamanya.

“Awalnya kita menerima informasi dari pelaku, bahwa korban meninggal karena kecelakaan,” kata Alex kepada wartawan. Selasa (17/09/2024)

Kader Posyandu Desa Kota Padang Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin bagi Ibu Hamil, Lansia, dan Balita

Alex menjelaskan, pihaknya sempat mendatangi lokasi kecelakaan yang berada tepat di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Namun di sana, petugas tidak ada menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan.

Baca Juga  Institut Teknologi Rokan Hilir Kokohkan Semangat Nasionalisme Lewat Peringatan HUT RI ke-80

Kecurigaan petugas juga, saat jenazah korban langsung dibawa ke kampung halamannya yang berada di Sidikalang, Dairi.

Padahal, saat itu petugas belum memeriksa jenazah korban.

“Setelah jenazahnya tiba di kampung halaman, adik kandung korban merasa janggal karena ada bekas luka di tubuhnya,” sebutnya.

Lalu, pihak keluarga pun membuat laporan resmi ke Polsek Medan Helvetia.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 19 orang saksi.

PERATIN dan Fakultas Hukum UNTAN Resmi Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat

Selain itu, petugas juga sempat melakukan olah TKP di rumah korban dan ditemukan adanya bercak darah di lemari kamar.

Baca Juga  Kajati Maluku Agoes SP Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya di Kejaksaan Tinggi Maluku

“Waktu kita interogasi pelaku, dia menyebut bahwa bercak darah yang ada di lemari itu bekas mens anaknya,” ucapnya.

Alex menyampaikan, polisi yang tidak mudah percaya dengan keterangan pelaku pun mengambil sempel bercakan darah tersebut.

Lalu, polisi melalui petugas medis mencocokkan bercak darah tersebut dengan darah korban dan hasilnya cocok.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi pun akhirnya menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.

TPK Desa Gunung Kayo Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana Desa Mencuat

Katanya, petugas juga sempat melakukan Ekshumasi untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan adanya sejumlah luka bekas penganiayaan di tubuh korban.

Ada sejumlah luka di tubuh korban termasuk di kemaluannya,” pungkas Alex.

Baca Juga  Kajati Maluku Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

Dilansir dari : Tribun Medan .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *