
Rokan Hilir,Derap1News – Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Suka Damai, RT 001/RW 001, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik SS alias Sutris di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Pujud, IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd.
Atas arahan Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., tim kepolisian langsung mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di dalam rumah tersebut.
Untuk memastikan proses penindakan berlangsung sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi dalam penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua botol berwarna hitam di bawah laci meja, salah satunya berisi 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,96 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya delapan plastik kosong, satu botol plastik putih, satu pipet, satu bal plastik kosong, satu mancis rakitan, satu alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai sebesar Rp360 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang yang diduga sabu tersebut diakui milik HS alias Acong (28), seorang buruh bongkar sawit yang berdomisili di Kepenghuluan Sei Meranti. HS juga diketahui pernah tersangkut perkara narkotika sebelumnya.
Selain HS, polisi turut mengamankan SS alias Sutris (43), pemilik rumah, serta BL alias Bembeng (39), warga Mahato Km 05, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam.
Ketiga pria tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pujud guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Boy.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.**




Komentar