
Rokan Hilir,Derap1News – Polsek Pujud, jajaran Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Sabtu (23/5/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial LS alias O beserta barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pujud bersama tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan mengamankan seorang pria yang diketahui bernama LS alias O saat berada di dalam rumah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah. Lima paket ditemukan di dalam dompet kecil yang disembunyikan di dalam karung beras di dapur rumah, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dekat pintu depan rumah yang dibalut tisu putih dan ditindih batu kecil.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika, satu buah mancis, satu dompet kecil, tisu putih, serta setengah karung beras.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diduga tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A alias O yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Diketahui, LS alias O lahir di Aek Nabara, Sumatera Utara, 4 April 1989. Ia berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Atas perbuatannya, diduga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, diduga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk pengembangan kasus serta memburu pemasok narkotika tersebut.
Kapolsek Pujud menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.**




Komentar