Korupsi
Beranda / Korupsi / Sidang Korupsi SPRH Kian Panas, Nama Afrizal Sintong Disebut dalam Dugaan Aliran Dana Miliaran

Sidang Korupsi SPRH Kian Panas, Nama Afrizal Sintong Disebut dalam Dugaan Aliran Dana Miliaran

Dok.foto : sidang kasus korupsi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 19/5/2026).

Pekanbaru,Derap1News – Sidang perkara dugaan korupsi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru semakin memanas. Nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, kembali mencuat setelah disebut dalam sejumlah keterangan saksi terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah dari perusahaan pengelola Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan tersebut.

Dalam persidangan yang menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jefisa membeberkan dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas politik pada Pilkada Rokan Hilir 2024.

Saksi Sundari selaku bendahara PT SPRH mengungkap adanya beberapa kali pencairan dana perusahaan dengan nominal ratusan juta hingga miliaran rupiah pada Agustus 2024, misalnya, terdapat penarikan dana sebesar Rp300 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp50 juta disebut digunakan untuk pembayaran “baju Afrizal Sintong” di Jakarta.

Baca Juga  Ahok Siap Bongkar, Jika di Periksa Kejagung Akan Buka Isi Rekaman Rapat Pertamina Ke Publik

Kesaksian lain kembali mencuat pada Oktober 2024. Dalam persidangan, Sundari menyebut dana Rp300 juta kembali dicairkan, dengan Rp35 juta di antaranya digunakan untuk membayar tim IT yang disebut membantu pemenangan Pilkada Bupati Rokan Hilir

Tak hanya itu, saksi juga mengaku terdapat penyaluran dana Rp50 juta untuk kebutuhan kampanye Afrizal Sintong yang diserahkan melalui Sekretaris PT SPRH, Khairudin. Fakta yang paling menyita perhatian muncul dalam keterangan terkait pencairan dana sebesar Rp2 miliar pada November 2024.

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Barak PT Jatim

Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi kepentingan Afrizal Sintong dan diantarkan oleh seseorang bernama Junaidi ke Mess Bupati Rokan Hilir. Menurut kesaksian di persidangan, uang itu diterima oleh istri dan anak Afrizal Sintong.

Meski namanya berulang kali disebut dalam persidangan, Afrizal Sintong membantah seluruh tudingan terkait penerimaan aliran dana hingga Rp12 miliar.

Baca Juga  Karhutla Mengganas di Riau, Enam Perusahaan Disegel KLH/BPLH: Satu Pabrik Sawit di Rohil Dihentikan

“Tidak betul,” ujarnya singkat saat diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Perkara ini kini mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) saat dimintai tanggapannya mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk tidak berhenti pada keterangan di persidangan, melainkan memperluas penyidikan terhadap seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan PT SPRH.

Menurut INPEST, kesaksian para saksi yang muncul secara berulang dan saling berkaitan tidak bisa dianggap sekadar opini atau asumsi.

Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Dibekuk Polisi dengan 17 Paket Barang Bukti

“Tidak mungkin para saksi mengarang cerita atau memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Ketika dua atau lebih saksi menerangkan fakta yang saling berkaitan, maka hal itu dapat menjadi petunjuk penting dalam pembuktian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tegas perwakilan INPEST.

INPEST juga menyoroti dugaan belum tersentuhnya penggunaan dana deviden PT SPRH sebesar Rp331 miliar yang disebut telah disetorkan ke kas daerah pada tahun 2024. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh ke mana aliran dan penggunaan dana tersebut.

Baca Juga  Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Sekitar Loket Bus di Rokan Hilir

“Jangan sampai penanganan perkara ini hanya menyentuh lapisan permukaan. Dana deviden ratusan miliar rupiah juga harus dibuka secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar mereka.

Bahkan, INPEST mengaku tengah menyiapkan aksi demonstrasi besar-besaran di kantor Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bentuk tekanan moral agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, JPU memastikan proses pembuktian masih terus berjalan dan seluruh keterangan saksi akan didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk dari kalangan akademisi.**

Program Ketapang Polsek Rimba Melintang Tunjukkan Perkembangan Positif

Sumber : SigapNews.Co.Id

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *