Hukrim
Beranda / Hukrim / Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan

Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan

Dok.Wakapolda Riau Brigjen Hengky Hariadi dan Para Tersangka saat di gering pers rilis .

Pekanbaru, Derap1News  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil membongkar 435 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam operasi besar yang berlangsung selama 22 hari itu, aparat mengamankan 557 tersangka serta menyita barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupiah.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (12/5/2026).

Operasi Antik Lancang Kuning 2026 digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 sebagai upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Riau yang selama ini dikenal rawan menjadi jalur masuk narkoba internasional, terutama melalui perairan pesisir timur Sumatera.

Baca Juga  Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi SD Rp7,9 Miliar di Rohil Ditangkap Kejati Riau

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Brigjen Hengki.

Dari total tersangka, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Polisi melakukan penahanan terhadap 487 tersangka, sedangkan 70 lainnya direhabilitasi karena dikategorikan sebagai pengguna narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Sindikat Ekstasi Jaringan Rupat Dibongkar, Satres Narkoba Polres Rohil Sita 8.136 Butir Pil dan 5,8 Kilogram Serbuk Ekstasi

Tak hanya narkotika, aparat juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkoba, mulai dari uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, hingga 467 unit telepon genggam.

Baca Juga  Fadli Zon Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan UNAS: “Budaya Adalah Fondasi Peradaban”

Menurut Hengki, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp34,85 miliar jika sempat beredar di masyarakat.

“Profesi tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengungkapkan salah satu kasus paling menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Polisi menangkap dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas perairan.

Kapolsek Pujud Cek 2 Ha Lahan Jagung Program Ketapang

Dari tangan pelaku, petugas menyita 27 kilogram sabu, ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate, serta satu unit speedboat yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Baca Juga  Diduga Sebar Kebencian dan Adu Domba, Dua Akun Facebook, Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Kombes Putu menegaskan, jalur laut di wilayah pesisir Riau masih menjadi perhatian serius aparat karena kerap dimanfaatkan sindikat narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *