Hukrim
Beranda / Hukrim / Residivis Pengedar Sabu di Tanjung Medan Dibekuk Polsek Pujud, Polisi Sita 2 Paket Narkotika

Residivis Pengedar Sabu di Tanjung Medan Dibekuk Polsek Pujud, Polisi Sita 2 Paket Narkotika

Kapolsek Pujud Boy Setiawan terjun langsung ke TKP saat penangkapan

PUJUD,Derap1News – Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil), kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika di Dusun Tebing Tinggi II, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,27 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud tertanggal 10 Mei 2026.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi, didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Bareskrim Mabes Polri Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Rohil, 308 Butir Disita

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan SH MH menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Suka Jadi RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.

Pasca Aksi Perusakan Rumah Diduga Bandar Narkoba, Kapolsek Rantau Kopar Turun Redam Situasi Lewat Cooling System

“Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung melaporkannya kepada Kapolsek Pujud. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Boy Setiawan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Irawan (44), alias Begu Bin Katiran, yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya.

Baca Juga  Advokat Perindu Rimba: Ketika Cinta Hukum Berpadu dengan Cinta Flora dan Fauna

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memanggil Kepala Dusun setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penggeledahan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah mancis dan satu dompet kulit warna hitam di kantong depan celana pelaku. Saat diperiksa, di dalam dompet ditemukan dua paket sabu, tujuh plastik bening kosong, serta satu sekop yang terbuat dari pipet,” terang Kapolsek.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah plat seng dan satu unit handphone Android merek OPPO yang ditemukan di dekat pelaku. Handphone tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Pengembangan Kasus Narkoba dari Polda Riau, Berujung Ricuh , Massa Bakar Bangunan Diduga Milik Bandar Sabu di Rantau Kopar

Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Petani 57 Tahun Jadi Terdakwa Karhutla, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun saksi yang berada di lokasi saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung di antaranya C.W. Saragih  dan Mara Saman Lubis , yang merupakan anggota Polri di Polsek Pujud, serta Kepala Dusun setempat.

Diketahui, pelaku merupakan warga Dusun Suka Jadi RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.**

Diduga Geram Peredaran Narkoba, Warga Rantau Kopar Bakar Rumah dan Mobil Milik Terduga Bandar Sabu
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *