
PUJUD,Derap1News – Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil), kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika di Dusun Tebing Tinggi II, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,27 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud tertanggal 10 Mei 2026.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi, didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan SH MH menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Suka Jadi RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.
“Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung melaporkannya kepada Kapolsek Pujud. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Boy Setiawan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Irawan (44), alias Begu Bin Katiran, yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memanggil Kepala Dusun setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penggeledahan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah mancis dan satu dompet kulit warna hitam di kantong depan celana pelaku. Saat diperiksa, di dalam dompet ditemukan dua paket sabu, tujuh plastik bening kosong, serta satu sekop yang terbuat dari pipet,” terang Kapolsek.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah plat seng dan satu unit handphone Android merek OPPO yang ditemukan di dekat pelaku. Handphone tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun saksi yang berada di lokasi saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung di antaranya C.W. Saragih dan Mara Saman Lubis , yang merupakan anggota Polri di Polsek Pujud, serta Kepala Dusun setempat.
Diketahui, pelaku merupakan warga Dusun Suka Jadi RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.**




Komentar