JAKARTA, Derap1news– Polemik pernyataan pegiat media sosial Ade Armando terkait ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla terus bergulir. Meski sebelumnya menyatakan bersedia meminta maaf kepada Jusuf Kalla dan umat Islam, Ade kini menegaskan tidak akan lagi menyampaikan permintaan maaf apabila laporan polisi terhadap dirinya tetap dilanjutkan.
Pernyataan itu disampaikan Ade Armando dalam program Interupsi bertajuk “Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs” yang ditayangkan iNews TV, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ade, dirinya semula membuka ruang permintaan maaf sebagai bentuk itikad baik. Namun, jika proses hukum tetap berjalan dan laporan tidak dicabut, ia menilai permintaan maaf tersebut tidak lagi relevan.
“Kalau begitu, saya menyatakan tidak akan minta maaf. Karena ujung-ujungnya tetap akan menjalani proses hukum,” ujar Ade.
Kendati demikian, Ade mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang telah dilayangkan oleh sejumlah organisasi masyarakat Islam. Ia menegaskan bahwa pernyataannya dalam siniar yang membahas ceramah Jusuf Kalla tidak pernah dimaksudkan sebagai fitnah maupun upaya memprovokasi umat.
Ade juga membantah tudingan bahwa dirinya menuduh Jusuf Kalla menodai agama Islam atau mencoba mengadu domba umat beragama.
“Saya tidak berniat memfitnah Pak JK, tidak bermaksud memprovokasi, tidak bermaksud mengadu domba umat Islam, dan tidak pernah menuduh Pak JK menodai agama,” tegasnya.
Meski demikian, Ade mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. Ia menilai proses tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Sementara itu, Aliansi 40 Ormas Islam yang melaporkan Ade Armando memastikan proses hukum tidak akan dihentikan meski yang bersangkutan telah bertemu Jusuf Kalla maupun menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam.
Juru Bicara Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama, Syaefullah Hamid, menegaskan laporan yang diajukan merupakan delik umum sehingga perkara tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini bukan delik aduan. Yang kami laporkan adalah delik umum, sehingga perkaranya tetap harus berproses. Pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan nantinya yang menentukan seperti apa nasib perkara ini,” ujar Syaefullah dalam konferensi pers di Kantor DPP Al Irsyad, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Ia juga menyebut pihaknya optimistis laporan tersebut memenuhi unsur hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Secara hukum, bagi kami perkara ini tidak bisa dihentikan,” katanya.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama terkait batas kebebasan berpendapat di ruang digital dan potensi dampaknya terhadap hubungan antarumat beragama di tengah situasi sosial yang sensitif.**




Komentar