Hukrim
Beranda / Hukrim / Jemput 36 Kg Sabu dari Laut Bagan Siapiapi, Kamarudin Berakhir dengan Vonis Seumur Hidup

Jemput 36 Kg Sabu dari Laut Bagan Siapiapi, Kamarudin Berakhir dengan Vonis Seumur Hidup

Foto Ilustrasi Palu Hakim

Rokan Hilir,Derap1News  – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Kamarudin alias Kamar alias Jay dalam perkara peredaran narkotika lintas daerah dengan barang bukti hampir 36 kilogram sabu. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Nurmala Sinurat S.H., M.H.dan anggotanya  Indrawara Nugraha S.H., M.H serta Irma Rahmawati S.H pada Rabu (8/4/2026) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan di persidangan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan tersebut, hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti. Satu unit mobil Avanza putih beserta dokumen kendaraan dan tiga tas ransel berisi 36 bungkus sabu dengan berat netto 35.937 gram ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Didik Supriyanto.

Baca Juga  Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Jalan Sungai Buaya Rohil Disorot BPK RI

Sementara itu, satu unit handphone milik terdakwa diperintahkan untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit boat kayu yang digunakan dalam penjemputan sabu dirampas untuk negara. Adapun biaya perkara dibebankan kepada negara.

Bidkum Polda Riau Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Rohil, Tekankan Profesionalisme Aparat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir , Daniel Sitorus S.H dalam tuntutannya meminta kepada mejelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa .

Dalam dakwaan Jaksa peran Kamarudin sebagai bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi melalui jalur laut dan darat. Ia direkrut oleh seorang buronan (DPO) bernama Sudin dengan imbalan Rp35 juta untuk menjemput sabu dari perairan Bagan Siapi-api.

Kasus ini bermula dari penggagalan pengiriman sabu oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, pada Agustus 2025.

Dalam dakwaan jaksa, jaringan mulai bergerak sejak awal Agustus 2025. Sejumlah pelaku, termasuk Muniri (berkas terpisah) dan almarhum Darto, berkomunikasi untuk menjemput sabu dari perairan Bagan Siapi-api.

Baca Juga  PN Rohil Gelar Sidang Perdana Keterlibatan Pemilik Cafe Dalam Kasus Kematian Oknum Polisi

Pada 21 Agustus 2025, Kamarudin berangkat menggunakan boat kayu ke tengah laut dan menerima tiga tas berisi sabu dari Sudin dan Dodi (keduanya DPO). Barang tersebut kemudian dibawa ke darat. Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam mobil Avanza putih yang telah disiapkan jaringan darat untuk dikirim ke Madura.

Diresmikan Sejak 2023, SPAM Durolis di Rohil Belum Dirasakan Warga

Digagalkan di Ujung Tanjung

Namun, rencana itu digagalkan tim BNN yang melakukan penyergapan di Simpang Ujung Tanjung pada malam yang sama. Tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga tas ransel berisi 36 bungkus sabu kemasan teh China dengan berat netto 35.937 gram atau sekitar 35,9 kilogram.
selain itu, turut diamankan sejumlah ponsel dan dokumen identitas.

Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I.

Baca Juga  Tim Reskrim Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curas di Jalan Lintas Bagansiapiapi–Sinaboi

Peran dan Imbalan Menggiurkan

Jaksa mengungkap, setiap pelaku dalam jaringan memiliki peran berbeda dengan imbalan besar. Kamarudin dijanjikan Rp35 juta sebagai penjemput barang, sementara kurir darat bisa memperoleh hingga Rp20 juta per kilogram. Jaringan ini juga diduga telah beroperasi sebelumnya, dengan transaksi serupa pada Juli 2025.

Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan subsider.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar jaringan narkotika lintas wilayah yang memanfaatkan jalur laut dan darat di Rokan Hilir. Hingga kini, aparat masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).( A.sng)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *