Nasional
Beranda / Nasional / Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Kukar

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Kukar

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Jakarta,Derap1News– Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (10/3).

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Japto tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, ia langsung menuju ruang administrasi sebelum menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan perusahaan tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca Juga  Konflik Lahan Air Hitam Memanas, KSB Minta Bupati Rohil Turun Tangan

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar dengan tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu.
Menurut KPK, ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Polda Riau, TNI dan Pemprov Bentuk Satgas Anti Narkoba, Panipahan Jadi Alarm Bahaya

“Perusahaan-perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi.

Baca Juga  Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional

Dalam pengembangan kasus ini, Rita kembali diproses hukum karena diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara sebesar sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton produksi. KPK juga menduga uang tersebut disamarkan, sehingga penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Japto bersama Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Rita.

Baca Juga  Kejari Seram Bagian Barat Ikuti Seminar Nasional HUT Kejaksaan ke-80, Tekankan Transformasi dan Integritas

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menduga adanya aliran dana terkait tindak pidana yang mengalir ke sejumlah elite organisasi tersebut.

GAPERKASINDO Dorong Revolusi Hijau, Indonesia Ditargetkan Jadi Produsen Pupuk Hayati dan Organik Terbesar di Dunia

Dalam proses penggeledahan di kediaman para saksi, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, serta berbagai dokumen penting.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *