Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Meutya Hahid

Jakarta,Derap1News – Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk berbagai media sosial dan layanan jejaring daring. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital sesuai batas usia.

Baca Juga  Empat Komisioner KPU Bengkulu Selatan Melenggang Santai Setelah Rekannya Jadi Tersangka

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah akan meminta platform digital menyesuaikan sistem mereka agar membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat, Konflik Timur Tengah Kian Memanas

Beberapa platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Baca Juga  Desa Bandung Ayu Perluas Program PMT untuk Atasi Gizi Buruk dan Stunting pada Anak PAUD

“Untuk akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Proses ini dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajibannya,” jelasnya.

Meski demikian, Meutya mengakui kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini ini langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi masa depan generasi muda dari dampak negatif teknologi digital.

“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” pungkas Meutya.**

Warga Amankan Pria Mencurigakan di Kebun Sawit, Polisi Temukan 13 Paket Sabu

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *