Internasional
Beranda / Internasional / Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup atas Kudeta Darurat Militer

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup atas Kudeta Darurat Militer

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Seoul,Derap1News – Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 2024. Putusan bersejarah ini menandai salah satu vonis paling berat terhadap mantan kepala negara di negara tersebut.

Ketua majelis hakim Ji Gwi Yeon dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti mengerahkan pasukan ke gedung parlemen untuk membungkam oposisi yang berupaya menghalangi pemerintahannya.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” ujar Ji, dikutip AFP.

“Tujuannya dinilai untuk melumpuhkan majelis dalam jangka waktu yang cukup lama.”
Majelis hakim juga menilai langkah darurat militer tersebut menimbulkan dampak sosial yang sangat besar serta mengancam tatanan demokrasi. Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut penyesalan terdakwa “sulit terlihat”.

Baca Juga  Mantan Kades Darul Aman Bantah Tuduhan, Dr. Elviriadi Soroti Dugaan Politisasi Kasus

“Deklarasi darurat militer menimbulkan biaya sosial yang sangat besar, dan tidak tampak indikasi terdakwa menunjukkan penyesalan,” tegas hakim.

LSP SDM TIK Resmi Memperoleh Perpanjangan Lisensi BNSP hingga 2031, Siap Perkuat Sertifikasi Kompetensi SDM TIK Nasional

Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena perannya dalam kebijakan tersebut. Sejumlah pejabat senior lainnya juga menghadapi hukuman berat.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Namun, Korea Selatan tidak lagi melaksanakan eksekusi mati secara resmi sejak 1997.

Berdasarkan hukum negara itu, pemberontakan hanya dapat dihukum dengan dua opsi: penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga  Diduga Selingkuh, Dua ASN Rohil Terancam Sanksi Disiplin dan Proses Hukum

Deklarasi Darurat Militer 2024

Krisis bermula pada Desember 2024 ketika Yoon secara mendadak mengumumkan darurat militer melalui siaran televisi larut malam. Ia menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menumpas “kekuatan anti-negara” di Majelis Nasional Korea Selatan, sekaligus menghentikan pemerintahan sipil dan memulai pemerintahan militer.

Polsek Kubu Amankan Empat Terduga Pengedar Sabu 103,19 Gram di Teluk Nilap

Namun, kebijakan itu hanya bertahan sekitar enam jam. Para legislator bergegas ke gedung parlemen untuk melakukan pemungutan suara darurat yang akhirnya mencabut status militer.

Staf parlemen bahkan sempat menahan pasukan bersenjata dengan memblokir pintu menggunakan furnitur kantor.
Deklarasi tersebut memicu gelombang protes spontan, mengguncang pasar keuangan, serta mengejutkan sekutu utama Seoul, termasuk Amerika Serikat.

Baca Juga  Digugat Triliunan Rupiah, WALHI Sebut Negara Masih Gagal Tegakkan Hukum Lingkungan

Putusan terhadap Yoon dinilai sebagai ujian besar bagi demokrasi Korea Selatan sekaligus penegasan bahwa kekuasaan sipil tetap berada di atas militer, bahkan terhadap seorang mantan presiden.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *