Hukrim
Beranda / Hukrim / Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Tersangka JR Akan Digelar Bersamaan, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Prosedural

Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Tersangka JR Akan Digelar Bersamaan, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Prosedural

Foto : Kuasa Hukum Suhartono S.H bersama Rekannya Halim Perdana S.H saat di PN Rohil .

Rokan Hilir, Derap1News
Dugaan kejanggalan hukum mencuat di Kabupaten Rokan Hilir. Seorang warga Teluk Nayang Kecamatan Pujud , Rohil berinisial JR, Karyawan PT. Tinggal Mitra Plantion yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan  Pengancaman oleh penyidik Polsek Pujud, kini menggugat proses penetapan dirinya ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Suhartono, S.H. & Rekan.

Yang mengejutkan,serta Aneh dan tidak lazim , bahwa jadwal sidang praperadilan dan sidang pokok perkara JR akan  digelar secara hari dan waktu yang  bersamaan, yaitu pada tanggal 17 November 2025. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan hukum dan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan praperadilan didaftarkan pada 3 November 2025, sementara perkara pokok baru masuk ke pengadilan pada 7 November 2025. Ironisnya, kedua agenda tersebut kemudian ditetapkan berlangsung pada waktu yang  bersamaan.

Baca Juga  Dua Oknum Polisi Rohil Terlibat Narkoba,Divonis 7 Tahun Penjara

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyebutkan bahwa permohonan praperadilan gugur apabila pokok perkara telah disidangkan. Artinya, tumpang tindih jadwal tersebut bisa menggugurkan hak tersangka untuk memperoleh keadilan.

“Ini janggal dan patut diduga bukan sekadar kelalaian. Bisa saja ini cara untuk menggugurkan praperadilan sebelum diperiksa,” ujar salah satu praktisi hukum di Rohil.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Terkait adanya dugaan kejanggalan ini , Kuasa hukum JR, Suhartono, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya sarat pelanggaran prosedur dan melanggar asas keadilan.

“Kami menghormati hukum dan lembaga peradilan, tetapi hukum juga harus dijalankan dengan benar. Ketika sidang praperadilan dan pokok perkara digelar bersamaan, itu sudah melanggar hak konstitusional tersangka,” tegas Suhartono saat ditemui di PN Rohil, Senin (10/11/2025).

Baca Juga  Palu KUHAP Baru Sudah Jatuh, Barita Simanjuntak: Tak Ada Waktu Mengutuk, Saatnya Menyalakan Lilin

Menurutnya, KUHAP dengan jelas mengatur bahwa praperadilan harus diselesaikan lebih dahulu karena hasilnya menentukan sah atau tidaknya proses penyidikan dan penahanan.

“Bagaimana kami memperjuangkan hak sah tersangka kalau pokok perkara sudah disidangkan? Itu sama saja dengan mematikan keadilan sebelum diperiksa,” ujarnya kecewa.

Suhartono juga menduga ada pola sistematis dalam penjadwalan sidang semacam ini yang dapat menggugurkan praperadilan secara otomatis. Ia pun mendesak Ketua PN Rohil meninjau ulang jadwal sidang demi menjaga marwah lembaga peradilan.

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu, kami tempuh langkah hukum lanjutan agar keadilan tidak dimanipulasi melalui prosedur,” pungkasnya.

Sejumlah kalangan praktisi hukum dan publik  di Rokan Hilir  kini mulai mempertanyakan integritas dan koordinasi lembaga penegak hukum di daerah Rokan Hilir .
Beberapa pertanyaan tajam pun mengemuka:

Baca Juga  Negara Lawan Mafia Sawit: 3,1 Juta Hektare Ilegal Direbut, 1,9 Juta Hektare Masih Diburu

Apakah sah secara hukum jika sidang praperadilan dan pokok perkara digelar bersamaan?

Siapa yang bertanggung jawab atas bentroknya jadwal dua perkara yang saling terkait ini?

Apakah ada unsur kesengajaan administratif untuk menggugurkan praperadilan tersangka JR?

Peduli Bencana Banjir,Ormas PAC PBB Tanah Putih Antar 1 Truk Bantuan Sembako ke Tapteng –  Sibolga

Apakah hak pemohon untuk memperoleh keadilan telah dilanggar?

Dan yang lebih dalam  masihkah publik bisa percaya bahwa proses hukum di Rokan Hilir berjalan objektif dan transparan.

Pantauan media sampai saat berita  di publish, laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil beberapa hari terakhir ini  mengalami gangguan, termasuk pada sejumlah perkara yang tengah disorot publik. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan terhadap transparansi dan koordinasi penegakan hukum di Rokan Hilir. **

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *